Masalah Tanda Tangan di Uang Kertas Hanya Soal 'Gengsi'

Masalah Tanda Tangan di Uang Kertas Hanya Soal 'Gengsi'

- detikFinance
Minggu, 20 Mar 2011 10:58 WIB
Jakarta - Rancangan Undang-Undang Mata Uang (RUU Mata Uang) sudah dalam tahapan finalisasi di tingkat Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI). Namun internal Komisi XI masih menyisakan perdebatan apakah Menteri Keuangan dalam hal ini Agus Martowardoyo ikut membubuhi tanda tangan dalam mata uang rupiah.

Pengamat Ekonomi yang juga Mantan Anggota Komisi XI Drajad Wibowo mengungkapkan siapa yang menandatangani mata uang rupiah sebenarnya bukan masalah substansial.

"Masalah siapa yang tanda tangan dalam mata uang, itu sebenarnya hanya soal gengsi saja. Bukan hal yang substansial, hanya pepesan kosong," ujar Drajad ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Minggu (20/3/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Drajad, justru yang lebih penting adalah mata uang tersebut stabil karena ini mencerminkan nilai ekonomi negara. Mata uang, lanjutnya seharusnya dibuat lebih praktis dan memudahkan transaksi, serta aman alias sulit dipalsu.

"Biarpun ditanda tangani oleh katakanlah Presiden, Ketua MPR dan Ketua DPR sekaligus, kalau tidak memenuhi syarat di tersebut, mata uang tersebut akan terdegradasi nilainya," ungkapnya.

Drajad mencontohkan, dollar Hong Kong itu hanya diteken oleh Direktur bank sebagai sebuah korporasi. Untuk HK$ 100 dan HK$ 1000 yang menandatangani adalah Direktur eksekutif HSBC. "Dollar Australia diteken oleh Sekretaris Departemen Treasury dan Gubernur bank sentral atau Reserve Bank of Australia. Dollar Singapura diteken oleh pimpinan otoritas moneter, yaitu Kepala Monetary Authority of Singapore (MAS) serta Ringgit Malaysia oleh Gubernur Bank Sentral, tapi bank sentralnya tidak independen dari pemerintah," papar Wakil Ketua Umum PAN ini.

Nah, Drajad menegaskan jadi ada atau tidak ada tanda tangan Menkeu dalam Rupiah itu bukan hal penting yang harus diributkan. "Istilahnya ada-nya tidak menambah, tiada-nya tidak mengurangi," tegasnya.

Lebih jauh Drajad mengatakan, di Indonesia menjadi isu besar karena adanya kecenderungan 'Lapangan Banteng' alias Kementerian Keuangan ingin mengendalikan 'Thamrin' atau Bank Indonesia termasuk dalam penerbitan mata uang. Juga, sambungnya menimbulkan spekulasi tentang bagaimana sebenarnya koordinasi fiskal moneter di Indonesia.

"Jadi lebih pada masalah kekuasaan politik antara otoritas fiskal dengan otoritas moneter. Namun secara ekonomi, itu tidak ada nilai tambahnya. Malah kita harus menyiapkan transisi untuk mengganti mata uang yang beredar selama ini. Ya ujung-ujungnya ada proyek disain dan pencetakan mata uang baru," papar Drjadad.

Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis mengatakan enam fraksi di DPR sudah setuju Menteri Keuangan ikut tanda tangan. Tapi ada tiga fraksi yang belum setuju. Ini biasanya nanti diputuskan di Paripurna.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo berharap bisa turut serta dalam menandatangani mata uang kertas rupiah.

"Secara filosofis, mata uang Rupiah sebagai alat tukar, pemerintah bisa turut menandatangani uang kertas rupiah," jelas Agus.

Harry mengatakan, pembahasan RUU Mata Uang di tingkat Panja DPR telah selesai. Selanjutnya RUU ini bakal disahkan dalam sidang Paripurna DPR.

(dru/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads