Demikian diungkapkan Anggota Komisi XI DPR RI, Kemal Azis Stamboel kepada detikFinance di Jakarta, Minggu (20/3/2011).
"Meski Pemerintah dan DPR menyetujui untuk memasukkan rencana redenominasi ke dalam RUU Mata Uang, dan redenominasi kedepan bisa dilakukan setelah RUU disahkan, redenominasi harus tetap dilakukan dengan kajian yang mendalam dan matang. Nanti kita akan minta hasil kajiannya dari BI dan kita uji dengan riset-riset atau pandangan pakar sebagai pembanding. Jadi tidak otomatis bisa jalan," papar Kemal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa pihak menyatakan jika redenominasi dilakukan, transaksi jual beli di masyarakat akan cenderung kacau. Selain itu kebutuhan untuk melakukan redenominasi tersebut tidak terlalu mendesak. Sistem mata uang saat ini dianggap masih berfungsi dengan baik, dimana masyarakat dan dunia finansial dapat melakukan transaksi tanpa kendala yang berlebihan," kata Politisi PKS ini.
Disisi lain, Kemal mengatakan ada sebagian pihak yang melihat kebijakan redenominasi dapat mengubah citra dari rupiah menjadi lebih baik. Selain itu dengan redenominasi akan membuat nyaman karena digit nilai rupiah tidak terlalu banyak sehingga kalkulasinya akan lebih mudah.
“Kita akan dengarkan semua masukan dari yang setuju maupun tidak. Meski dalam padangan awal saya, kebijakan redenominasi secara prinsip dapat diterima karena akan meningkatkan martabat bangsa dalam fora internasional dan memperkuat nilai rupiah dalam jangka panjang. Kita tetap akan timbang-timbang secara objektif cost and benefit-nya”, tambahnya.
Lebih jauh Kemal mengatakan, untuk bisa melakukan kebijakan redenominasi tersebut ada empat syarat yang mutlak dipenuhi yaitu kondisi perekonomian yang stabil, inflasi yang rendah dan stabil, adanya jaminan stabilitas harga dan didasarkan atas kebutuhan riil masyarakat atau adanya dukungan pemahaman masyarakat.
Ia menekankan, volatilitas angka inflasi saat ini yang juga relatif masih tinggi perlu diwaspadai dalam menjalankan kebijakan ini. Selain itu, dukungan publik juga menjadi sangat penting karena Indonesia memiliki jumlah penduduk yang sangat besar dengan sebaran geografis yang luas. "Selain juga karena masyarakat juga masih trauma dengan kebijakan sanering pada masa lalu. Faktor-faktor tersebut tentunya tidak sama dengan negara-negara lain yang telah menjalankan kebijakan ini”, tambahnya.
Selain itu Kemal memaparkan pemenuhan berbagai prasyarat tersebut, menurutnya, timing dan jangka waktu pelaksanaan proses redenominasi juga harus dikaji secara mendalam.
“Apakah tahun ini, tahun depan, atau kapan. Dengan mempertimbangkan dinamika sosial politik, apakah yang terbaik 10 tahun, 7 tahun, 5 tahun atau lebih cepat. Oleh karena itu harus dilakukan evaluasi secara mendalam dan objektif terkait dengan pemenuhan prasyarat, penentuan timing yang tepat dan masalah jangka waktunya. Selain itu, kami juga konsern agar redenominasi rupiah tidak menyebabkan pencetakan rupiah yang eksesif oleh otoritas. Ada kecenderungan lebih mudah mencetak rupiah dengan nilai nominal lebih tinggi. Kalau sekarang, dengan nominal yang besar BI sudah tidak mungkin mencetak pecahan lebih besar”, tutupnya.
Seperti diketahui pemerintah dan DPR menyetujui untuk memasukkan rencana redenominasi ke dalam RUU Mata Uang. Setelah RUU ini disahkan DPR, maka redenominasi bisa dilakukan kapan saja dengan persetujuan DPR. Bunyi pasal soal redenominasi di RUU Mata Uang adalah: 'Perubahan harga rupiah diusulkan BI berkoordinasi dengan pemerintah untuk mendapat persetujuan DPR.'
BI sendiri mengagendakan proses redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang akan berlangsung selama 10 tahun.
Adapun tahapan redenominasi yakni
- 2011-2012 : Sosialisasi
- 2013-2015 : Masa Transisi
- 2016-2018 : Penarikan Mata Uang Lama
- 2019-2022 : Penghapusan Tanda Redenominasi di Mata Uang dan Proses Redenominasi Selesai.











































