BI Minta Bank Tak 'Pelihara' Obligasi Rekap

BI Minta Bank Tak 'Pelihara' Obligasi Rekap

- detikFinance
Senin, 21 Mar 2011 15:26 WIB
BI Minta Bank Tak Pelihara Obligasi Rekap
Jakarta - Bank Indonesia (BI) terus mendorong perbankan untuk meningkatkan kreditnya. BI meminta bank untuk mencairkan obligasi rekap yang dimiliki untuk dialihkan menjadi kredit.

Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan, BI mendorong bank gencarakan kreditnya lewat aturan LDR-GWM. Artinya rasio kredit (LDR/Loan to Deposit Ratio) perbankan minimal 78%, jika tidak maka setoran giro wajib minimum (GWM) ke BI lebih besar sebagai penaltinya.

"Itu (LDR-GWM) mekanisme yang yang menggiring agar secara pelan-pelan bank mengubah struktur aset. Kita tahu ada struktur aset yang sulit juga untuk diselesaikan begitu saja, karena beberapa bank punya bond rekap yang cukup besar. Untuk mengubah itu menjadi uang sehingga bisa diberikan kredit, susah," ujar Darmin di kantornya, Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (21/3/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Obligasi rekap adalah obligasi yang diterbitkan pemerintah sehubungan dengan Program Rekapitalisasi Perbankan di 1997/1998. Ketika itu, pemerintah menerbitkan obligasi senilai kurang lebih Rp 430 triliun. Obligasi ini untuk memperkuat permodalan perbankan nasional yang sekarat terhempas krisis.

Saat ini banyak obligasi rekap yang dipegang perbankan, nilainya mencapai kurang lebih Rp 200 triliun.

Seperti diketahui, mulai 1 Maret 2011 BI menerbitkan aturan baru soal batasan LDR perbankan di Indonesia. Tujuan BI membatasi LDR perbankan adalah untuk mendorong bank meningkatkan kreditnya, namun juga menjaga agar tingkat keuangan bank tetap prudent.

BI mewajibkan tingkat LDR bank berada di kisaran 78%-100%. Jika ada bank yang tingkat LDR-nya di luar kisaran 78%-100%, maka BI akan mengenakan denda sebesar 0,1% dari jumlah simpanan nasabah di bank tersebut untuk tiap 1% kekurangan LDR yang dialami bank.

Sementara bank yang LDR-nya di atas 100% maka akan diminta BI untuk menambah setoran GWM primernya sebesar 0,2% dari jumlah simpanan nasabah di bank tersebut untuk tiap 1% nilai kelebihan LDR yang dialami bank.

(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads