Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terbitkan aturan baru terkait referensi unsur premi murni dan biaya administrasi serta biaya umum lain, pada lini usaha asuransi kendaran bermotor tahun 2011.
Demikian disampaikan Nurhaida, Ketua Bapepam-LK dalam situs resmi Bapepam seperti dikutip
detikFinance, Senin (21/3/2011).
Peraturan ini berlaku sejak tanggal 1 April 2011, melalui perubahan peraturan Bapepam-LK no PER-07/BL/2009 yang ditandatangani Ketua Bapepam, Nurhaida di 18 Maret 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pokok perubahan yang dimaksud adalah perubahan prosentas pertanggungan
Total Loss Only (TLO) dan pertanggungan
comprehensive dalam referensi unsur premi murni, serta tata cara penggunaan faktor kredibilitas dalam menetapkan unsur premi murni.
(wep/ang)