"Dijual Database nama dari kalangan pengusaha / nasabah bank (deposito 1-5M), manager, direktur keatas, untuk Anda yang membutuhkan networking baru kalangan atas. Cocok untuk profesi Marketing/Konsultant/Bank/Keuangan/Hospitality, Insc dan MLM"
"Harga terjangkau.Top Sale hanya Rp 1.000.000 untuk 1.000 nama selective top Eksekutif dengan no HP, jakarta area. Untuk Informasi lebih lanjut hub xxxxxxxxxxxxx"
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Si penjual data nasabah itu bahkan dengan pedenya menjelaskan kegunaan data nasabah kaya miliknya itu.
"Maksudnya bisa orang-orang yang kerja di forex, bursa saham nah database ini bisa jadi tempat dimana mencari custumer yang mau bermain forex atau pun saham selain itu databasenya juga biasa di pake oleh manajer atau marketing buat menawarkan apartement atau rumah tinggal....!! gitu boss..!," tambahnya.
Forum tersebut langsung banyak yang menimpali dan banyak yang menyatakan ketertarikannya, Namun tak semua orang dalam forum jual beli itu setuju dengan penjualan data nasabah. Dalam sebuah thread di forum yang memperjualbelikan data nasabah kaya itu, ada juga yang mengecamnya.Β
"Wah ini yang gek benr nih pantesan tiba2 ada sales CC yg tiba2 bilang ane dah ngajuin CC bank ***** lsg aja ane bilang gak pernah tuh berhubungan ato bikin dgn kartu itu," kritik seseorang dalam thread tersebut.
Padahal sesuai Undang-Undang Perbankan (UU Perbankan) dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) data nasabah tidak bisa diperjual belikan untuk kepentingan komersil oleh bank.
Kepala Biro Sistem Pembayaran Bank Indonesia Aribowo sebelumnya mengatakan biasanya data-data nasabah diperjualbelikan kepada sesama perusahaan outsourcing yang disewa bank yang menerbitkan kartu kredit.
"Banyak ditemukan data nasabah kartu kredit itu diperjualbelikan kepada sesama outsourcing. Outsourcing tersebut bekerja pada sebuah bank yang menerbitkan kartu kredit," ujar Aribowo.
Outsourcing sebuah bank tersebut, lanjut Aribowo menjual data para nasabah kepada outsourcing bank lain dan selanjutnya data tersebut akan digunakan untuk mengisi formulir aplikasi pengajuan kartu kredit si nasabah.
"Maka banyak keluhan dari masyarakat mengapa sering menerima telepon yang menawarkan kartu kredit ataupun surat yang datang kerumah dimana berisi aplikasi kartu kredit yang telah lengkap bahkan bersama kartu kreditnya," tuturnya.
Bagaimana bisa data nasabah itu jatuh ke tangan yang tak bertanggung jawab?
Aribowo mengungkapkan, hal itu biasanya terjadi ketika ada penawaran kartu kredit di sebuah pusat perbelanjaan. Para petugas outsourcing nakal itu biasanya mengiming-imingi nasabah dengan banyak hadiah namun diminta segera mengisi form aplikasi.
"Dan ternyata tidak lama si calon nasabah tersebut kebanjiran telepon yang menawarkan, bahkan memaksa. Itu kan sangat mengganggu," ungkapnya.
(dru/qom)