Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BRI Sofyan Basir saat ditemui di sela acara Pesta Rakyat Simpedes BRI di Brebes, Jawa Tengah, Jumat (25/3/2011).
"Kalau soal itu boleh silakan periksa oleh KPK dan Polri. Tangkap kalau terbukti. Kita tidak mau ada gitu-gituan (suap)," tegas Sofyan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di BRI sendiri pasti ada tulisan di counter-counter tidak menerima suap. Tidak boleh menerima ini itu. Jika ada pegawai BRI yang minta-minta dilaporkan saja," tukas Sofyan.
Seperti diketahui, Kepala Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Arismunandar mengatakan pihaknya kini tengah membidik karyawan bank yang menerima gratifikasi.
Aris mengungkapkan, dalam mengungkap kasus gratifikasi, bisa dilakukan atas dasar laporan masyarakat. Namun, polisi juga bisa melakukan penyelidikan sendiri kasus tersebut.
"Polisi bisa menyelidiki sendiri jika ada informasi masyarakat. Informasi itu bisa tertulis, bisa juga lisan," katanya.
Sebelumnya, polisi menangkap IS, karyawan bank BUMN yang menerima gratifikasi sebesar Rp 60 juta lebih. Gratifikasi itu diterima tersangka karena telah memuluskan nasabah dalam proses pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK).
"Karena dia karyawan bank, maka dikenakan undang-undang perbankan," kata Aris.
IS ditengarai telah menerima gratifikasi dari 18 nasabah yang mengajukan kredit. Selama Oktober hingga Desember 2011, IS telah mengantongi uang sebanyak Rp 60 juta lebih.
(dnl/qom)