Ekonom sekaligus mantan anggota DPR Komisi XI Dradjad Wibowo mengatakan, substansi pentingnya bukan siapa yang membubuhi tanda tangan dan siapa yang mengelola pencetakan dan distribusi uang. Menurutnya, selain mata uangnya harus stabil, praktis dan aman, yang penting adalah pencetakan dan distribusi uang itu harus transparan serta akuntabel.
Ia menuding ada 'udang di balik batu' menyusul besarnya keinginan pemerintah untuk memegang kendali dan ikut campur dalam proyek pencetakan mata uang yang bernilai sangat besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Zaman Orde Baru dulu proyek pencetakan uang ini masih bisa dikendalikan 'Lapangan Banteng' (Kementerian Keuangan) karena BI waktu itu bagian dari Dewan Moneter," ujar Drajdad ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Kamis (31/3/2011).
Dikatakan Dradjad sejak UU BI tahun 1999, Kementerian Keuangan kehilangan kendali atas proyek pencetakan uang.
"Tetapi dipegang BI pun tidak lantas pencetakan uang menjadi bersih dan transparan. Kasus pembelian mesin cetak uang yang kemahalan di Peruri-pun pernah terungkap di DPR," ungkapnya.
"Apalagi proyek mana di Kementerian Keuangan dan BI yang nilainya sebesar itu untuk satu proyek dalam satu tahun? Bahkan untuk tahun 2012 ke depan, nilai proyeknya dugaan saya minimal Rp 2,5 triliun setahun karena jumlah uang beredar meningkat sementara biaya cetak juga naik. Ini belum termasuk pendistribusiannya," tambahnya.
Menurut Dradjad, tanpa jaminan transparansi dan akuntabilitas, kehadiran UU Mata Uang bakal percuma.
"Karena siapa yang tanda tangan sama sekali tidak ada hubungan selain supaya orang lebih pede. Di tanda tangani Presiden dan semua pejabat sekalipun, kalau nilainya anjlok, tidak praktis dan gampang dipalsu, ya orang tidak pede pegang Rupiah," jelasnya.
Dihubungi secara terpisah, Anggota Komisi XI Arif Budimanta mengatakan jika nantinya penandatanganan mata uang juga dilakukan pemerintah maka akan berimplikasi panjang.
Ditambahkan Dradjad, dibutuhkan biaya lebih besar untuk penarikan uang lama.
"Dibutuhkan proses transisi terlebih dahulu dengan dana yang tidak sedikit. Tanda tangan dari pemerintah juga secara tidak langsung mencerminkan kontrol dari pemerintah terhadap proyek pengadaan mata uang oleh BI," jelasnya.
Semestinya, lanjut Arif pemerintah jangan terlalu 'ngoyo' untuk ikut tanda tangan di mata uang. Karena bisa-bisa RUU Mata Uang tidak jadi disahkan akibat keinginan pemerintah tersebut.
"Jangan dijadikan RUU mata uang ini konstelasi dan game antara bank sentral dengan pemerintah. UU Mata Uang ini merupakan bagian dari mandat dari UUD 45," tandasnya.
Seperti diketahui, pengesahan RUU Mata Uang di tingkat komisi kemarin akhirnya tertunda menyusul masih adanya perdebatan soal siapa yang harus tanda tangan di uang kertas rupiah.
(dru/qom)











































