Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah ketika ditemui wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Kamis (31/3/2011).
"Kita itu sudah lama mengimbau untuk bank tidak menggunakan cara kasar atau tidak memperbolehkan debt collector menggunakan kekerasan dalam penagihan kredit," ujar Difi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh Difi mengatakan, ketika nasabah memang mengakui tidak bisa melakukan pelunasan kredit maka sudah seharusnya lapor kepada bank yang bersangkutan sebelum debt collector yang menagih. Dan jika nasabah merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak bank maka nasabah dapat mengadukannya ke BI melalui jalur mediasi.
"Kalau bank rewel, laporkan saja ke BI," tuturnya.
Bank sentral sendiri mengungkapkan, praktek debt collector itu memang dihalalkan oleh BI. Dengan kata lain, sambung Difi, bank sentral tidak mengatur lebih jauh mengenai cara pelunasan kredit dari nasabah kepada masing-masing bank.
"Debt Collector itu tidak diatur oleh BI, karena bank sentral memang tidak mengatur kepada operasional masing-masing bank. Jadi ya tidak dilarang memang," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa (50) tewas dalam proses pelunasan kredit kepada debt collector Citibank.Korban pada Selasa (29/3) pagi mendatangi kantor Citibank untuk melunasi tagihan kartu kreditnya yang membengkak. Menurut korban, tagihan kartu kredit Rp 48 juta. Namun pihak bank menyatakan tagihan kartu kreditnya mencapai Rp 100 juta.
Di situ, korban kemudian dibawa ke satu ruangan dan ditanya-tanya oleh 3 tersangka. Usai bertemu 3 tersangka, korban kemudian tewas di depan kantor tersebut.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Gatot Edy Pramono mengatakan, korban tewas setelah mendatangi Menara Jamsostek.
"Dia datang ke Citibank bermaksud menanyakan jumlah tagihan kartu kreditnya yang membengkak," kata Gatot saat dihubungi wartawan, Rabu (30/3).
(dru/qom)











































