Tak Serahkan SPT, Ditjen Pajak Selidiki Sidney Jones
Senin, 07 Jun 2004 09:54 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak akan bekerjasama dengan Mabes Polri untuk menyidik kemungkinan pelanggaran tindak pidana perpajakan oleh Direktur Eksekutif International Crisis Group (ICG) Sidney Jones. Pasalnya, Jones memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun tidak menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2003."Kalau masih di dalam negeri bisa ditangani oleh penyidik pegawai negeri sipil dan Polri. Tapi sekarang kan sudah di luar negeri, ya akan minta bantuan pihak Polri," kata Dirjen Pajak Hadi Purnomo usai membuka diklat penyidik pegawai negeri sipil pajak (PPNS) eksekutif di gedung Ditjen Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Senin (7/6/2004).Ia menjelaskan, Ditjen Pajak masih melakukan penghitungan tentang kemungkinan adanya kerugian negara akibat tidak dilaporkannya SPT tahun 2003 oleh tokoh LSM yang telah dideportasi itu.Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung menjelaskan, pihaknya siap bekerjasama dengan Interpol jika ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran tindak pidana perpajakan seperti dilansir Ditjen Pajak. "Kalau ada kategori pidana seperti yang disampaikan Ditjen Pajak, ya kita akan minta bantuan Interpol," ujar Suyitno.Lebih lanjut, Hadi menjelaskan, hingga Mei 2004 Ditjen Pajak telah menyampaikan 22 kasus tindak pidana perpajakan ke Mabes Polri. Sebanyak 5 kasus telah diputus pengadilan, 5 kasus dianggap selesai dan 12 kasus dikembalikan ke Ditjen Pajak untuk diperbaiki berkasnya.Dijelaskan Hadi, hingga kini lima tersangka telah ditahan yaitu SNH dan MZ selaku direktur dan pengurus PT MRM, Cibinong, dengan tuduhan penggunaan faktur pajak fiktif. Potensi kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp 11,1 miliar.Dua tersangka lainnya yakni HJH dan H adalah direktur dan pengurus PT AMP, Tangerang. Dengan modus operandi serupa yakni penggunaan faktur pajak fiktif oleh tersangka, potensi kerugian negara sebesar Rp 6,5 miliar.Seorang tersangka lagi berinisial AITO yakni direktur CV H di Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang menyampaikan SPT PPh Badan tahun 2001 yang tidak benar sehingga merugikan negara Rp 10,2 miliar.
(ani/)











































