"Debt collector kan merupakan special purpose vehicle (SPV) itu oke-oke saja, tapi kalau sudah kekerasan itu sudah kriminal BI harus proaktif. Ini BI seolah-olah melindungi bank saja. BI harus atur itu bank punya debt collector," tutur Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis kepada detikFinance, Jumat (1/4/2011).
Harry mengatakan, bukan hanya urusan perbankan saja yang harus diurusi BI. Tapi perlindungan nasabah menjadi yang utama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan menurut Harry, belajar dari kasus kekerasan debt collector yang baru saja terjadi, harusnya debt collector disahkan dan diatur undang-undang. Agar debt collector benar-benar kredibel.
"Kadang debt collector itu bagus bagi dunia perbankan untuk kejar nasabah bandel. Tapi kalau sudah kekerasan itu salah," imbuh Harry.
"Jika BI tidak bertindak maka hal ini akan dibawa ke Komisi XI. Menjadi agenda sendiri," tambah Harry.
Harry menyatakan jika ada nasabah yang meninggal akibat kekerasan oleh debt collector, maka itu tanggung jawab Gubernur BI.
"Jika sudah sampai ada yang meninggal maka Gubernur BI harus tanggung jawab dunia-akhirat. Penyebabnya ini berarti ketiadaan perlindungan nasabah," ucap dia.
Selama ini menurut Harry kalau debt collector bertindak sewenang-wenang, maka hanya dikatagorikan sebagai perbuatan murni kriminal.
"Tapi jika seorang nasabah menunggak, atau jatuh miskin apa bisa disalahkan nasabah? Oke kalau memang salah, pasti bank sudah ada manajemen risikonya,Β pemberi kredit jangan ngoyo ngejar nasabah sampai pakai debt collector dan sampai meninggal. Lebih baik dipecat itu Direktur Kreditnya. Laba besar bank juga," jelas Harry.
Dia menambahkan kartu kredit dan KTA (kredit tanpa agunan) itu sudah mempunyai risiko yang tinggi. "Jika nasabah tidak bisa bayar ya itu kelalaian bank sendiri," tukas Harry.
Seperti diketahui, Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa (50) tewas dalam proses pelunasan kredit kepada debt collector Citibank.Korban pada Selasa (29/3) pagi mendatangi kantor Citibank untuk melunasi tagihan kartu kreditnya yang membengkak. Menurut korban, tagihan kartu kredit Rp 48 juta. Namun pihak bank menyatakan tagihan kartu kreditnya mencapai Rp 100 juta.
Di situ, korban kemudian dibawa ke satu ruangan dan ditanya-tanya oleh 3 tersangka. Usai bertemu 3 tersangka, korban kemudian tewas di depan kantor tersebut.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Gatot Edy Pramono mengatakan, korban tewas setelah mendatangi Menara Jamsostek. "Dia datang ke Citibank bermaksud menanyakan jumlah tagihan kartu kreditnya yang membengkak," kata Gatot saat dihubungi wartawan, Rabu (30/3).
(dru/qom)











































