Demikian disampaikan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Rochadi, di Gedung BI, Jakarta, Jumat (1/4/2011).
"Kita sudah kumpulkan para penerbitΒ kartu kredit hari ini, dan sudah kita imbau," ujar Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Budi, jasa debt collector memang tidak ada diatur oleh BI. Tetapi, lanjut Budi, bank sentral terus mengupayakan agar bank ataupun debt collector selalu menggunakan tata cara, sopan santun dan etika.
"Kekerasan itu tidak boleh, jika ada maka itu tindak kriminal. Ini kan pakai teror dan sebagainya dan memang tidak. Kita mengharapkan bank-bank tidak pakai itu," tandasnya.
Seperti diketahui, Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa (50) tewas dalam proses pelunasan kredit kepada debt collector Citibank.Korban pada Selasa (29/3) pagi mendatangi kantor Citibank untuk melunasi tagihan kartu kreditnya yang membengkak. Menurut korban, tagihan kartu kredit Rp 48 juta. Namun pihak bank menyatakan tagihan kartu kreditnya mencapai Rp 100 juta.
Di situ, korban kemudian dibawa ke satu ruangan dan ditanya-tanya oleh 3 tersangka. Usai bertemu 3 tersangka, korban kemudian tewas di depan kantor tersebut.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Gatot Edy Pramono mengatakan, korban tewas setelah mendatangi Menara Jamsostek.
"Dia datang ke Citibank bermaksud menanyakan jumlah tagihan kartu kreditnya yang membengkak," kata Gatot saat dihubungi wartawan, Rabu (30/3).
(dru/dnl)











































