Deputi Gubernur BI Budi Rochadi mengatakan, penggunaan pihak ketiga dalam penagihan kredit menjadi kewenangan masing-masing bank.
"Tidak bisa itu dilarang, kan ini kebijakan masing-masing bank dan bank itu memang tidak punya tenaga khusus nagihin kredit, Jadi lewat pihak ketiga tidak apa-apa," tegas Budi saat ditemui di kantornya, Jalan Thamrin, Jakarta, Jumat (1/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa saja itu (dilegalkan) tapi kita tidak bisa sampai sejauh itu," tukasnya.
Keberadaan debt collector saat ini meresahkan masyarakat. Seperti diketahui, Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa (50) tewas dalam proses pelunasan kredit kepada debt collector Citibank.
Korban pada Selasa (29/3) pagi mendatangi kantor Citibank untuk melunasi tagihan kartu kreditnya yang membengkak. Menurut korban, tagihan kartu kredit Rp 48 juta. Namun pihak bank menyatakan tagihan kartu kreditnya mencapai Rp 100 juta.
Di situ, korban kemudian dibawa ke satu ruangan dan ditanya-tanya oleh 3 tersangka. Usai bertemu 3 tersangka, korban kemudian tewas di depan kantor tersebut.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Gatot Edy Pramono mengatakan, korban tewas setelah mendatangi Menara Jamsostek. "Dia datang ke Citibank bermaksud menanyakan jumlah tagihan kartu kreditnya yang membengkak," kata Gatot.
(dru/dnl)











































