BI Tak Berdaya Larang Bank Pakai Debt Collector

BI Tak Berdaya Larang Bank Pakai Debt Collector

- detikFinance
Jumat, 01 Apr 2011 16:39 WIB
BI Tak Berdaya Larang Bank Pakai Debt Collector
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengatakan pihaknya tak bisa melarang industri perbankan atau penerbit kartu kredit menggunakan jasa debt collector guna menagih utang ke debiturnya.

Deputi Gubernur BI Budi Rochadi mengatakan, penggunaan pihak ketiga dalam penagihan kredit menjadi kewenangan masing-masing bank.

"Tidak bisa itu dilarang, kan ini kebijakan masing-masing bank dan bank itu memang tidak punya tenaga khusus nagihin kredit, Jadi lewat pihak ketiga tidak apa-apa," tegas Budi saat ditemui di kantornya, Jalan Thamrin, Jakarta, Jumat (1/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu kenapa tidak dilegalkan saja? Budi mengatakan, hal ini bisa saja dilakukan tetapi perlu koridor yang jelas. Menurutnya dalam melegalkan sebuah instansi seperti ini BI tidak punya wewenang.

"Bisa saja itu (dilegalkan) tapi kita tidak bisa sampai sejauh itu," tukasnya.

Keberadaan debt collector saat ini meresahkan masyarakat. Seperti diketahui, Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa (50) tewas dalam proses pelunasan kredit kepada debt collector Citibank.

Korban pada Selasa (29/3) pagi mendatangi kantor Citibank untuk melunasi tagihan kartu kreditnya yang membengkak. Menurut korban, tagihan kartu kredit Rp 48 juta. Namun pihak bank menyatakan tagihan kartu kreditnya mencapai Rp 100 juta.

Di situ, korban kemudian dibawa ke satu ruangan dan ditanya-tanya oleh 3 tersangka. Usai bertemu 3 tersangka, korban kemudian tewas di depan kantor tersebut.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Gatot Edy Pramono mengatakan, korban tewas setelah mendatangi Menara Jamsostek. "Dia datang ke Citibank bermaksud menanyakan jumlah tagihan kartu kreditnya yang membengkak," kata Gatot.

(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads