Situasi Politik Tak Menentu
Tax Ratio Tetap 13,55 Persen
Senin, 07 Jun 2004 12:54 WIB
Jakarta - Dirjen Pajak Hadi Poernomo menyatakan, sangat sulit bagi Ditjen Pajak untuk menaikkan tax ratio di atas 13,55 persen sebagaimana yang dipatok Panja RAPBN 2005. Sebab, situasi politik tahun ini belum begitu mendukung."Sangat sulit kalau kita menaikkan target tax ratio di atas 13,55 persen. Kita sangat hati-hati karena suasana politik masih seperti ini," kata Hadi di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Senin, (7/6/2004).Hadi menyebutkan, kenaikan tax ratio sangat kecil persentasenya karena PDB Indonesia pada tahun 2005 meningkat luar biasa hingga mencapai Rp 2.000 triliun.Diperkirakan dengan tax ratio sebesar 13,55 persen itu penerimaan pajak akan naik sekitar Rp 24 triliun dari target tahun 2004 yang sebesar Rp 219,4 triliun.Hadi juga menyebutkan penetapan target tax ratio sebesar 13,55 persen disebabkan karena pemerintah belum bisa memastikan apakah amandemen UU Perpajakan bisa diselesaikan tahun ini atau tahun depan, mengingat dalam amandemen UU tersebut coverage pajak akan meningkat cukup besar. Akan tetapi, lanjut dia, meski amandemen bisa dipastikan selesai tahun ini, tax ratio tidak bisa serta merta meningkat mengingat pada tahun pertama penerapan UU Perpajakan yang baru diperkirakan terdapat loss sekitar Rp 4 triliun. Ini akibat adanya kenaikan Penghasilan Tidak kena Pajak dari yang sebelumnya Rp 2,8 juta menjadi Rp 12 juta serta adanya penerapan single tarif.Menyangkut penerimaan pajak hingga Mei 2004< Hadi mengungkapkan, telah mencapai Rp 82,3 triliun atau 35,5 persen dari target. Penerimaan itu antara lain dari PPh Migas sebesar Rp 8,6 triliun, PPh non migas sebesar Rp 42 triliun, PPN sebesar Rp 28,2 triliun, PBB sebesar Rp 2,8 triliun dan sisanya pajak lain. Sedangkan jumlah restitusi telah mencapai Rp 10,1 triliun.
(mi/)











































