Nasabah Tewas, Citibank Dipanggil DPR Selasa

Nasabah Tewas, Citibank Dipanggil DPR Selasa

- detikFinance
Senin, 04 Apr 2011 07:17 WIB
Nasabah Tewas, Citibank Dipanggil DPR Selasa
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XI DPR-RI akan memanggil tiga pihak yakni Bank Indonesia (BI), Citibank dan Kapolri terkait kasus meninggalnya seorang nasabah yang diduga akibat perlakuan kasar debt collector kartu kredit. DPR menjadwalkan pemanggilan tersebut pada Selasa 5 April 2011.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI Harry Azhar Azis ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Senin (4/4/2011).

"Kasus debt collector hingga berakibat tewasnya seseorang ini harus diselesaikan, jika tidak maka kejadian seperti ini akan terus terjadi. Pekan ini akan kita panggil tiga pihak yakni BI, Citibank dan Kapolri," ujar Harry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Harry, pemanggilan tiga pihak tersebut dilakukan agar 'premanisme' debt collector tidak terus terjadi. Serta, lanjut Harry mencari pihak yang harus bertanggung jawab akibat terjadinya kasus tersebut.

"BI selaku regulator telah membiarkan praktek debt collector di jasa keuangan hingga terjadi korban tewas. Citibank sendiri sebagai pihak yang menggunakan pihak ketiga untuk penagihan kredit juga harus bertanggung jawab," tegas Harry.

Harry mengaku geram karena kasus premanisme debt collector telah memakan korban. DPR siap 'membubarkan' Citibank juka memang terbukti membiarkan debt collector dalam menagih utang dengan cara yang membahayakan nyawa nasabahnya.

"Citibank bisa kita bubarkan jika dia terbukti mengetahui dan membiarkan cara debt collector dalam menagih utang yang membahayakan nyawa bahkan sampai membunuh," ujar Harry.

Menurut Harry, Citibank tidak lagi bisa mendapatkan toleransi ketika pihak ketiga yang digunakannya berlaku sewenang-wenang terhadap nasabah. Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang bagaimanapun kesalahan nasabah jasa keuangan dalam hal ini menunggak tagihan kartu kredit, tidak bisa ditukar dengan nyawa.

"Itu semua diatur undang-undang dalam hal ini terkait jasa keuangan. Jika sampai membunuh, dan dibiarkan maka itu keterlaluan," jelas Harry.

Oleh karena itu, Harry mengatakan dalam waktu dekat pihak Komisi XI akan meminta keterangan lengkap dari Citibank terkait mekanisme debt collector yang digunakan dalam melakukan penagihan kredit.

Politisi Partai Golkar ini mengusahakan pemanggilan dapat dilakukan pada Selasa, 5 AprilΒ  2011 yakni kepada Citibank berikut Bank Indonesia (BI) dan Pihak Kepolisian.

Seperti diketahui, Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa (50) tewas saat memroses penagihan kredit ke Citibank.

Korban pada Selasa (29/3) pagi mendatangi kantor Citibank untuk melunasi tagihan kartu kreditnya yang membengkak. Menurut korban, tagihan kartu kredit Rp 48 juta. Namun pihak bank menyatakan tagihan kartu kreditnya mencapai Rp 100 juta.

Di situ, korban kemudian dibawa ke satu ruangan dan ditanya-tanya oleh 3 tersangka. Usai bertemu 3 tersangka, korban kemudian tewas.


(dru/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads