Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Senin (4/4/2011).
"Hati-hati karena ada bank yang bandel juga. Yakni bank tidak mengingatkan nasabah mengenai tunggakan kartu kredit per bulannya," ujar Difi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Difi, ketika nasabah merasa tidak mendapatkan hak-nya maka dapat melaporkannya kepada BI.
"Jika nasabah merasa tidak ada tagihan baik lewat telepon atau lisan maupun tertulis melalui surat itu berarti nasabah dirugikan oleh bank. Jika nasabah merasa dirugikan bisa dilaporkan langsung ke BI melalui Direktorat Investigasi dan Mediasi BI," tegas Difi.
Lebih jauh Difi mengatakan, nasabah saat ini harus lebih maju pengetahuannya agar tidak dirugikan oleh pihak bank. Pasalnya, lanjut Difi, ada bank yang sengaja menumpukkan utang nasabah dengan tidak memberikan informasi mengenai tagihannya.
"Pernah kita temukan hal tersebut. Pengawas BI akan memberikan teguran kepada bank itu," tandasnya.
Menurut Difi, bank tersebut sengaja tidak memberitahukan kepada nasabah agar mendapatkan pelunasan utang yang lebih tinggi seiring dengan utang dan bunga yang menumpuk.
Difi menuturkan nasabah hendaknya waspada dan tetap memperhatikan seluruh cicilan dan tunggakan kartu kredit per bulannya secara rutin.
"Jadi jangan tunggu diinformasikan oleh pihak bank. Nasabah harus aktif soal ini," ungkapnya.
(dru/qom)











































