Nasabah bernama Anang Syaifudin selaku Direktur Utama PT Medixie Sekawan Utama mengatakan dana perusahaannya tersebut dibobol manajer keuangannya.
"Ada kasus kejahatan perbankan diduga ada oknum pegawai KCP (kantor cabang pembantu) Bank Mandiri Rawa Lumbu Bekasi dan Bank Bukopin Syariah yang ikut bermain, bekerjasama dengan manajer keuangan PT Medixie Sekawan Utama Yekti Hartono," ujar Anang saat ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (4/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menceritakan kronologis kasusnya. Pada 5 Mei 2010, Yekti sebagai manajer keuangan PT Medixie Sekawan melakukan pencairan cek ilegal di Bank Mandiri senilai Rp 720 juta.
"Ini menyalahi prosedur perbankan karena otoritasi cek hanya kepada dua orang, yaitu saya dan Muhammad Fauzan serta stempel perusahaan. Sedangkan cek tersebut hanya ditandatangani satu orang dan diduga dipalsukan. Stempelnya pun palsu dan berbeda dengan spesimen yang ada di bank," papar Anang.
Kasus ini sudah dilaporkan juga ke kantor Polisi Bekasi Timur dan Bank Mandiri hanya mengaku khilaf mencairkan cek tersebut.
Lalu kasus kedua adalah di Bank Syariah Bukopin cabang Melawai Jakarta Selatan. Yekti mencairkan rekening tabungan bisnis perusahaan senilai Rp 7 miliar. "Ini diduga juga melibatkan oknum pegawai Bank Syariah Bukopin. Penarikan dilakukan dalam waktu singkat dari 27 Januari sampai 22 Maret 2010," imbuh Anang.
Kasus ketiga adalah pencairan rekening bisnis perusahaan Rp 13,5 miliar oleh Yekti di Bank Mandiri KCP Rawa Lumbu pada 7 Januari sampai 26 April 2010.
"Ini melibatkan Iis Widiarti Kepala Kantor Cabang Bank Mandiri Rawa Lumbu. Yang mengambil harusnya saya tapi tanpa konfirmasi dan surat kuasa saya," jelas Anang.
"Semua kasus ini sudah saya laporkan juga ke Polda. Saat ini tidak ada itikad baik dari pimpinan Bank Mandiri dan Bank Syariah Bukopin," tambah Anang.
Dikatakan Anang, dana perusahaan di Bank Syariah Bukopin awalnya Rp 7 miliar pada 30 Desember 2009.
"Pihak bank berdasarkan keterangan Agus Satrio (Manajemen Operasional Bank Syariah Bukopin) pada awal Juni 2010, dia bilang penarikan dilakukan Yekti tanpa surat kuasa apapun. Tidak ada KTP asli, penarikan dapat dilakukan karena ada memo Budi Sanori mantan pegawai Bank Syariah Bukopin," katanya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah mengatakan sudah menerima laporan dari Anang dan akan diteruskan ke bagian pengawasan bank.
(dnl/qom)











































