"Bank tidak usah dikasih sanksi, bank itu sudah dapat damage reputation," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah saat ditanya mengenai sanksi untuk Citibank.
Seperti diketahui, Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa tewas tidak lama setelah diinterogasi oleh debt collector dari agensi yang bekerja untuk Citibank. Irzen sebelumnya mengurus tunggakannya sebesar Rp 68 juta yang membengkak hingga Rp 100 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait wacana untuk menghapuskan sistem penagihan piutang kartu kredit melalui jasa debt collector, Difi mengaku BI masih mempertimbangkannya. Yang pasti, bank harus tetap bertanggung jawab atas perilaku debt collector tersebut karena merupakan representase bank yang bersangkutan.
"Usulan untuk menghapuskan debt collector itu merupakan usulan yang baik. Akan kita tampung. Debt collector itu kan pihak yang digunakan bank sebagai pihak ketiga berarti kan debt collector mewakili bank tersebut," ujar Difi ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (4/4/2011)..
Oleh sebab itu, Difi mengungkapkan perbankan harus bertanggung jawab ketika terjadi kekerasan terhadap nasabahnya. Tetapi perlu diketahui, lanjut Difi, BI harus mendengar masukan dari sisi perbankan.
"Untuk menghapuskan debt collector kita lihat dari sisi perbankan terlebih dahulu. Karena yang kita inginkan adalah perbankan yang balance jadi dari sisi marketing baik, layanan baik dan perlindungan nasabah. Sekarang yang kita lihat tidak balance ini semua," tuturnya.
(dru/qom)











































