Padahal menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia S Budi Rochadi, ketika bank menggunakan debt collector yang berlaku kasar kepada nasabahnya, BI bisa mengenakan sanksi kepada bank tersebut.
"Sejak dahulu sampai saat ini belum pernah ada yang lapor ke BI terkait adanya kekerasan oleh debt collector. Padahal ketika ada nasabah yang merasa dirugikan hingga ada perilaku kasar maka BI bisa menindak bank-nya bahkan dilaporkan ke polisi," ujar Budi ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (4/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada kekerasan itu tidak boleh, lapor ke BI juga bisa kita ada pengaduan. Nah itu jika takut lapor ke polisi, jadi bisa lapor ke polisi dan bank," papar Budi.
Lebih jauh Budi mengatakan, BI telah meminta asosiasi kartu kredit untuk melakukan review terhadap kontrak dengan debt collector. Secara umum, lanjut Budi aturan debt collector tidak boleh melanggar aturan hukum ini.
"Nasabah harus sudah jauh lebih pintar, ketika merasa dirugikan bisa diadukan ke BI," jelasnya.
Seperti diketahui, penggunaan debt collector kembali menuai kecaman menyusul tewasnya seorang nasabah Citibank. Adalah Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa (50) yang tewas dalam proses pelunasan kredit kepada debt collector Citibank.
Korban pada Selasa (29/3) pagi mendatangi kantor Citibank untuk mempertanyakan tagihan kartu kreditnya yang membengkak. Menurut korban, tagihan kartu kredit Rp 48 juta. Namun pihak bank menyatakan tagihan kartu kreditnya mencapai Rp 100 juta. Di situ, korban kemudian dibawa ke satu ruangan dan ditanya-tanya oleh 3 orang yang merupakan 2 orang debt collector dan 1 orang karyawan bagian penagihan Citibank. Dalam proses tersebut, Irzen tewas dan polisi kini sedang melakukan investigasi.
(dru/qom)











































