Demikian dikatakan Direktur Treasury, Financial Institution & Special Asset Management Bank Mandiri Thomas Arifin di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (5/4/2011).
"KPKNL jangan diganggu proses lelang. Tugasnya," tegas Thomas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau targetnya memang kita inginkan akhir tahun lalu, jadi kalau bisa besok ya besok," ucapnya.
Atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA), dimana menghukum BIG untuk membayar hutang kepada Bank Mandiri sebesar Rp 247,65 miliar plus bunga 6% per tahun, Thomas mengaku sedih. Pasalnya nilai yang diputuskan jauh lebih kecil yang diinginkan perseroan.
"Sedih enggak, ya sedih. Tapi kan sudah clear dan sudah ada keputusan dari MA. Kita menghormati keputusan hukum yang sudah keluar," tambahnya.
"Yang penting kan niatnya (untuk melunasi utang). Jangan ada kata menyerah untuk Bank Mandiri," tegas Thomas.
(wep/ang)











































