Bank Mandiri: Jasa Debt Collector Kami Sesuai Prosedur BI

Bank Mandiri: Jasa Debt Collector Kami Sesuai Prosedur BI

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Selasa, 05 Apr 2011 14:51 WIB
Bank Mandiri: Jasa Debt Collector Kami Sesuai Prosedur BI
Jakarta -

Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Zulkifli Zaini menegaskan bahwa pelayanan jasa penagihan utang (debt collector) kartu kredit perseroan berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan bank sentral.

Tidak ada pelanggaran serius yang merugikan nasabah Bank Mandiri, seperti dugaan pelanggaran atas debt collector Citibank yang berujung tewasnya salah satu nasabah mereka.

"Sejauh ini kami (sistem penagihan) belum melihat pelanggaran," jelas ZUlkilfi di kantornya, Plaza Mandiri, Jakarta, Selasa (5/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun atas ramainya isu penyalahan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari salah satu bank asing, BMRI siap melakukan revisi dan evaluasi atas sistem yang sudah berjalan di perusahaan.
 
"Revisi untuk memastikan apa sudah berdasarkan ketentuan BI. Yakinkan bahwa semua yang sudah tertulis dilaksanakan sebaik-baiknya. Tidak bertentangan," katanya.

Jika ada temuan pelanggaran dari  pihak ketiga (outsourcing) dalam jasa penagihan utang atau debt collector dan penjualan alias sales, Bank Mandiri siap lakukan evaluasi. Namun, apakah ada penggantian dari tenaga outsourcing, Zulkifli belum dapat mengungkapkannya.

"Kita belum sampai ke situ. Selama in BI kan sudah meminta SOP bank-bank dalam mekanisme penagihan," paparnya.

Transaksi secara umum di Bank Mandiri telah jauh berkembang, termasuk layanan kartu kredit. Berdasarkan catatan perseroan transaksi umum mencapai 3 juta transaksi per hari atau 90 juta per bulan. Dan, lumrah saja jika ada nasabah yang merasa  kurang puas.

"Dari jumlah segitu (90 juta transaksi), bisa saja ada kelemabahan. Jika ada temuan, pasti akan kita tindak lanjuti. Perlu diingat, transaksi perbankan sudah sangat meningkat," ucap Zulkifli.

(wep/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads