Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan masih banyak konsumen yang mengadu pengenaan biaya atau charge 3% bagi pengguna kartu kredit yang menggunakannya di toko (merchant). Penambahan harga ini seharusnya tidak boleh diberlakukan oleh toko-toko tersebut karena merugikan konsumen.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Komisi Pengaduan BPKN Gunarto ketika dihubungi wartawan, Selasa (5/4/2011).
"Yang sampai hari ini belum bisa terselesaikan adalah pemberian 3% bagi pengguna kartu kredit yang menggesekkan kartu kredit di merchandise," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakannya selama ini pengawasan yang dilakukan oleh BI hanya sampai bank yang mengeluarkan kartu kredit. Namun, tidak sampai ke toko atau merchant yang menjual barang, sehingga yang dirugikan adalah konsumen
"Yang pernah kami dengar, pengawasan BI itu hanya sampai bank, kerja sama bank dengan merchandise itu nggak dijangkau oleh BI," tuturnya.
Gunarto juga menambahkan mengenai kasus tewasnya nasabah Citibank dan penggelapan dana nasabah melalui nasabah prioritas harus menjadi pelajaran semua pihak. BPKN mencatat kasus kekerasan terhadap nasabah hanyalah kasus yang mencuat saja, padahal sebelumnya sudah banyak kasus yang terkait debt collector.
"Dalam waktu dekat kita akan melakukan koordinasi, kita akan mengundang termasuk BI, asosiasi kartu kredit, konsumen dan beberapa pihak terkait," katanya.
Ia mengatakan selama ini banyak konsumen kartu kredit yang memakai alat pembayaran kartu kredit di luar kemampuan. Sehingga banyak konsumen yamng memiliki utang, yang memicu munculnya jasa debt collector yang disewa oleh bank.
"Banyak juga bank menyelesaikan utang tidak manusiawi, menyelesaikan di tempat yang tak membuat konsumen nyaman, hampir dilakukan oleh semua bank," katanya.
(hen/ang)











































