Demikian disampaikan Analis Eksekutif Tim Pengaturan Sistem Pembayaran Direktorat Akuntansi dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Puji Atmoko di Gedung BI, Jakarta, Rabu (5/4/2011).
"Didalam pasal 8 PBI 11/11/2009, acquire atau penerbit itu wajib menghentikan kerjasama dengan merchant yang merugikan. Baik merugikan pihak penerbit dan pemegang kartu," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekali lagi surcharge dilarang oleh penerbit, dari BI itu akan mengatur sisi acquarie-nya. Jika merchant nakal dihentikan," tambahnya.
Dalam PBI 11/11/2009 pasal 8 memang disebutkan mengenai tindakan merchant yang dilarang
Bunyi Pasalnya Pasal 8 ayat 3:
Acquirer wajib melakukan tukar-menukar informasi atau data dengan seluruh Acquirer lainnya tentang Pedagang yang melakukan tindakan yang merugikan dan mengusulkan pencantuman nama Pedagang tersebut dalam daftar hitam Pedagang (merchant black list).
Penjelasan dari pasal tersebut oleh BI adalah:
Termasuk dalam pengertian 'tindakan yang merugikan' adalah tindakan Pedagang yang merugikan Prinsipal, Penerbit, Acquirer dan/atau Pemegang Kartu, antara lain Pedagang diketahui telah melakukan kerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster),Β memproses penarikan/gesek tunai (cash withdrawal transaction) Kartu Kredit, atau memproses tambahan biaya transaksi (surcharge).
Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan masih banyak konsumen yang mengadu pengenaan biaya atau charge 3% bagi pengguna kartu kredit yang menggunakannya di toko (merchant). Penambahan harga ini seharusnya tidak boleh diberlakukan oleh toko-toko tersebut karena merugikan konsumen.
(dru/qom)