Dalam 3 Bulan BI Tangani 68 Kasus Nasabah Vs Bank

Dalam 3 Bulan BI Tangani 68 Kasus Nasabah Vs Bank

- detikFinance
Selasa, 05 Apr 2011 17:42 WIB
Dalam 3 Bulan BI Tangani 68 Kasus Nasabah Vs Bank
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat sampai minggu ketiga Maret 2011, terdapat 68 kasus yang masuk dalam permohonan mediasi yang diajukan nasabah kepada BI. Sebanyak 40 kasus terkait dengan penyaluran dana.

"Dibandingkan tahun 2010, sampai Maret terjadi pergeseran, terbanyak kasus di penyaluran dana, mencapai 40 kasus dari 68 kasus yang masuk," ujar Ketua Tim Mediasi Perbankan Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan BI Sondang Martha Samosir kepada wartawan di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa, (5/4/2011).

Dikatakan Sondang, dari 68 kasus tersebut, tercatat 21 kasus menyangkut sistem pembayaran, 4 kasus di penghimpunan dana, 1 kasus di produk kerja sama, 1 kasus di produk lainnya, dan 1 di luar permasalahan produk perbankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, tren yang terjadi awal tahun terkait penyaluran dana itu seperti pemberian Kredit Tanpa Agunan (KTA). Sondang menjelaskan, banyak sekali di awal tahun nasabah yang meminta restrukturisasi KTA ke bank namun memakai street lawyer.

"Kalau tahun 2010 itu paling banyak di sistem pembayaran, sampai 148 kasus," tutur Sondang.

Tahun 2010, dari 278 kasus yang masuk ke Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan BI tercatat 148 kasus menyangkut sistem pembayaran, 86 kasus penyaluran dana, 36 kasus penghimpunan dana, 4 kasus di luar permasalahan produk perbankan, 3 kasus di produk lainnya, dan 1 kasus di produk kerja sama.

Sedangkan di tahun 2009 terdapat 231 kasus, terbanyak di sistem pembayaran 88 kasus, 79 kasus di penyaluran dana, 23 kasus di penghimpunan dana, 20 kasus di produk lainnya, 11 kasus di luar permasalahan produk perbankan, dan 10 kasus di produk kerja sama.

"Nasabah sendiri harus punya itikad baik, tidak untuk yang ingin ngemplang-ngemplang. Ini bisa dilakukan bila selama 40 hari kerja, bank tidak memberikan jawaban yang memuaskan terkait persoalan yang dihadapi nasabah. Nasabah bisa ekskalasi atau mengajukan pengaduannya ke BI, dengan memenuhi persyaratan," ungkap Sondang.

Mediasi yang difasilitasi Bank Indonesia ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/1/2008 tentang Mediasi Perbankan di mana menjelaskan mengenai penyelesaian sengketa perbankan dengan cara yang sederhana, murah, dan cepat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada bank.

Selain itu, hasil mediasi yang merupakan kesepakatan antara nasabah dan bank dipandang merupakan bentuk penyelesaian permaslaahan yang efektif karena kepentingan nasabah maupun reputasi bank dapat dijaga.

Berikut data sengketa nasabah vs bank yang masuk mediasi sejak berdirinya Direktorat Mediasi:

  • 2006: 59 kasus
  • 2007: 101 kasus
  • 2008: 256 kasus
  • 2009: 231 kasus
  • 2010: 278 kasus
  • 2011: 68 kasus (sampai Maret)
Β 

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads