SPBU Kenakan Surcharge Kartu Kredit? Adukan Saja ke Bank Penerbit...

SPBU Kenakan Surcharge Kartu Kredit? Adukan Saja ke Bank Penerbit...

- detikFinance
Selasa, 05 Apr 2011 18:10 WIB
Jakarta - Sudah menjadi rahasia umum jika SPBU-SPBU mengenakan surcharge untuk pembayaran dengan kartu kredit. Bank penerbit kartu kredit mestinya memberikan sanksi kepada SPBU-SPBU nakal yang mengenakan surcharge karena dilarang oleh Bank Indonesia (BI).

BI menyatakan sudah seharusnya penerbit atau acquaire menghentikan memutuskan hubungan dengan merchant di SPBU Pertamina yang menambahkan surcharge (biaya ekstra) bagi pengguna kartu kredit. Bank sentral menilai hal tersebut menyalahi aturan dan merugikan masyarakat.

"Itu merepotkan kita kan? dan sudah pasti merugikan nasabah dan penerbit, sudah seharusnya dilakukan terguran kepada merchant Pertamina itu," ujar Analis Eksekutif Tim Pengaturan Sistem Pembayaran Direktorat Akuntansi dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Puji Atmoko di Gedung BI, Jakarta, Rabu (5/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Puji, ketika merchant tidak menghentikan surcharge yang dibebankan kepada nasabahnya maka sudah semestinya penerbit atau acquaire mengentikan kontraknya. "Kan di aturan jelas, lebih baik diputus kontraknya dan kemudian dimasukkan kedalam daftar hitam pedagang (black list merchant)," ungkap Puji.

Oleh sebab itu, nasabah jangan hanya menerima saja apa yang dibebankan kepadanya. Nasabah harus mengerti apa yang menjadi haknya. "Jangan terima saja, adukan ke penerbitnya. Kan selama ini nasabah diam saja," tambahnya.

Puji mengatakan di dalam pasal 8 PBI 11/11/2009, acquire atau penerbit itu wajib menghentikan kerjasama dengan merchant yang merugikan. Baik merugikan pihak penerbit dan pemegang kartu.

Ia menambahkan, prinsipal kartu kredit yakni Visa dan Mastercard juga udah melarang merchant mengenakan surcharge atau biaya tambahan tersebut. "Diadukan ke penerbit saja, kemudian merchant itu kena sanksi dan bisa ditutup. Itu tidak boleh," tambahnya.

"Sekali lagi surcharge dilarang oleh penerbit, dari BI itu akan mengatur sisi acquarie-nya. Jika merchant nakal dihentikan," tambahnya.

Dalam PBI 11/11/2009 pasal 8 memang disebutkan mengenai tindakan merchant yang dilarang

Bunyi Pasalnya Pasal 8 ayat 3:

Acquirer wajib melakukan tukar-menukar informasi atau data dengan seluruh Acquirer lainnya tentang Pedagang yang melakukan tindakan yang merugikan dan mengusulkan pencantuman nama Pedagang tersebut dalam daftar hitam Pedagang (merchant black list).

Penjelasan dari pasal tersebut oleh BI adalah:

Termasuk dalam pengertian 'tindakan yang merugikan' adalah tindakan Pedagang yang merugikan Prinsipal, Penerbit, Acquirer dan/atau Pemegang Kartu, antara lain Pedagang diketahui telah melakukan kerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster),Β  memproses penarikan/gesek tunai (cash withdrawal transaction) Kartu Kredit, atau memproses tambahan biaya transaksi (surcharge).


(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads