BI menyatakan sudah seharusnya penerbit atau acquaire menghentikan memutuskan hubungan dengan merchant di SPBU Pertamina yang menambahkan surcharge (biaya ekstra) bagi pengguna kartu kredit. Bank sentral menilai hal tersebut menyalahi aturan dan merugikan masyarakat.
"Itu merepotkan kita kan? dan sudah pasti merugikan nasabah dan penerbit, sudah seharusnya dilakukan terguran kepada merchant Pertamina itu," ujar Analis Eksekutif Tim Pengaturan Sistem Pembayaran Direktorat Akuntansi dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Puji Atmoko di Gedung BI, Jakarta, Rabu (5/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, nasabah jangan hanya menerima saja apa yang dibebankan kepadanya. Nasabah harus mengerti apa yang menjadi haknya. "Jangan terima saja, adukan ke penerbitnya. Kan selama ini nasabah diam saja," tambahnya.
Puji mengatakan di dalam pasal 8 PBI 11/11/2009, acquire atau penerbit itu wajib menghentikan kerjasama dengan merchant yang merugikan. Baik merugikan pihak penerbit dan pemegang kartu.
Ia menambahkan, prinsipal kartu kredit yakni Visa dan Mastercard juga udah melarang merchant mengenakan surcharge atau biaya tambahan tersebut. "Diadukan ke penerbit saja, kemudian merchant itu kena sanksi dan bisa ditutup. Itu tidak boleh," tambahnya.
"Sekali lagi surcharge dilarang oleh penerbit, dari BI itu akan mengatur sisi acquarie-nya. Jika merchant nakal dihentikan," tambahnya.
Dalam PBI 11/11/2009 pasal 8 memang disebutkan mengenai tindakan merchant yang dilarang
Bunyi Pasalnya Pasal 8 ayat 3:
Acquirer wajib melakukan tukar-menukar informasi atau data dengan seluruh Acquirer lainnya tentang Pedagang yang melakukan tindakan yang merugikan dan mengusulkan pencantuman nama Pedagang tersebut dalam daftar hitam Pedagang (merchant black list).
Penjelasan dari pasal tersebut oleh BI adalah:
Termasuk dalam pengertian 'tindakan yang merugikan' adalah tindakan Pedagang yang merugikan Prinsipal, Penerbit, Acquirer dan/atau Pemegang Kartu, antara lain Pedagang diketahui telah melakukan kerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster),Β memproses penarikan/gesek tunai (cash withdrawal transaction) Kartu Kredit, atau memproses tambahan biaya transaksi (surcharge).
(dru/qom)











































