Hal ini disampaikan oleh Peneliti Eksekutif Direktorat Penelitian dan Pengaturan Bank Indonesia (BI) Ahmad Berlian di Gedung BI, Jakarta, Rabu (5/4/2011).
"Saat ini kasus Citibank masih diperdalam. BI belum bisa berikan teguran pertama dan kedua, karena terkait debt collector yang melakukan pelanggaran hukum masih tunggu laporan polisi seperti melakukan kekerasan," tutur Ahmad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Impact yang sudah didapatkan dari Citibank saat ini, pasti reputasi bank terganggu. Kedua regulator sendiri bercermin apa yang kurang dari efektivitas pengawasan," jelas Ahmad.
Dalam kesempatan tersebut Ahmad mengatakan mekanisme penindakan yang dilakukan BI terhadap penerbit kartu kredit yang melanggar aturan. Menurutnya, ketika ada penerbit kartu kredit yang terancam melanggar aturan BI maka BI akan melayangkan surat teguran pertama.
"Setelah itu BI turun ke lapangan mencari fakta hingga terbukti melakiukan pelanggaran dengan tidak mematui aturan. Kemudian dilakukan juga analis konsultatif dan surat menyurat. Itu masuk teguran satu," jelas Ahmad.
Untuk jangka waktu satu bulan ke depan jika tidak ada perubahan mekanisme dan ketentuan dalam prosedur, maka akan diberikan teguran kedua, dan akan diperdalam lebih jauh agar bisa dicabut pencabutan izin usaha penerbitan kartu kredit.
Seperti diketahui, penggunaan debt collector kembali menuai kecaman menyusul tewasnya seorang nasabah Citibank. Adalah Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa (50) yang tewas dalam proses pelunasan kredit kepada debt collector Citibank.
Korban pada Selasa (29/3) pagi mendatangi kantor Citibank untuk mempertanyakan tagihan kartu kreditnya yang membengkak. Menurut korban, tagihan kartu kredit Rp 48 juta. Namun pihak bank menyatakan tagihan kartu kreditnya mencapai Rp 100 juta.
Di situ, korban kemudian dibawa ke satu ruangan dan ditanya-tanya oleh 3 orang yang merupakan 2 orang debt collector dan 1 orang karyawan bagian penagihan Citibank. Dalam proses tersebut, Irzen tewas dan polisi kini sedang melakukan investigasi.
(dnl/qom)











































