Prosedur Klaim Surcharge Kartu Kredit

Prosedur Klaim Surcharge Kartu Kredit

- detikFinance
Selasa, 05 Apr 2011 19:07 WIB
Jakarta - Sejumlah merchant masih mengenakan surcharge atau biaya ekstra untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit. Jika nasabah tidak terima kena surcharge tersebut, maka bisa mengajukan klaim ke bank penerbit kartu kredit. Bagaimana caranya?

Analis Eksekutif Tim Pengaturan Sistem Pembayaran Direktorat Akuntansi dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Puji Atmoko mengatakan jika nasabah ingin mengajukan klaim, mereka harus meminta merchant untuk menuliskan rincian harga sesungguhnya dan surcharge yang dikenakan.

"Tetapi pemegang kartu harus meminta kepada merchant untuk menuliskan rincian harga atau memisahkan komponen harga yang sebenarnya dan surcharge yang dikenakan," ujarnya di di Gedung BI, Jakarta, Rabu (5/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, ketika biaya surcharge dipisahkan dengan biaya pembelian di merchant maka didalam tagihan kartu kredit nantinya akan terlihat. Dan setelah terlihat pada tagihannya, maka pemegang kartu bisa mengklaim surcharge itu ke banknya.

"Bisa itu diklaim surcharge-nya ke bank. Nasabah kan terpaksa, jadi harganya lebih tinggi daripada bayar tunai. Surcharge itu termasuk yang dilarang oleh penerbit," ungkap Puji.

Dikatakan Puji, selain meminta klaim ke bank, nasabah hendaknya melaporkan secara resmi ke bank, merchant mana yang menarik surcharge kepada nasabah pemegang kartu kredit tersebut. Sehingga, lanjut Puji pihak penerbit bisa memutuskan kontraknya dengan merchant tersebut.

"Didalam pasal 8 PBI 11/11/2009, acquire atau penerbit itu wajib menghentikan kerjasama dengan merchant yang merugikan. Baik merugikan pihak penerbit dan pemegang kartu," jelasnya.

Ia menambahkan, prinsipal kartu kredit yakni Visa dan Mastercard juga udah melarang merchant mengenakan surcharge atau biaya tambahan tersebut. "Diadukan ke penerbit saja, kemudian merchant itu kena sanksi dan bisa ditutup. Itu tidak boleh," tambahnya.

"Sekali lagi surcharge dilarang oleh penerbit, dari BI itu akan mengatur sisi acquarie-nya. Jika merchant nakal dihentikan," tambahnya.

Sebelumnya, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta juga mengatakan, pengenaan surcharge yang dilakukan merchant dikarenakan merchant sering kali menjual barang dengan marjin tipis sehingga tidak mau dibebankan lagi dengan surcharge penggunaan kartu kredit. Surcharge akhirnya tersebut dikenakan kepada pemegang kartu.

AKKI sendiri menghimbau kepada merchant agar surcharge dimasukkan ke dalam komponen harga sehingga nasabah nyaman menggunakan kartu kredit untuk bertransaksi. Menurut Steve, pihaknya tidak akan langsung melarang acquirer menghentikan kerja samanya degan merchant.

"Kita gak akan langsung menutup gitu. Nanti kampanye cashless society dari BI gak bisa berjalan lagi,"tuturnya.

(dru/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads