Demikian disampaikan oleh Peneliti Eksekutif Direktorat Penelitian dan Pengaturan BI Ahmad Berlian di Gedung BI, Jakarta, Rabu (5/4/2011).
"Priority banking fungsinya untuk memberikan kemudahan. Tetapi itu menimbulkan peluang untuk berbuat kejahatan. Makanya itu nanti dikaji," jelas Ahmad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu yang akan disempurnakan adalah apakah Relationship Manager perlu dibatasi jumlahnya atau aspeknya. Semua bank di dunia ini ada best practice-nya. Edukasi sangat penting," tukas Ahmad.
Layanan priority banking biasanya didapatkan nasabah bank dengan dana Rp 500 juta ke atas. Pelayanan yang diberikan pun istimewa, tak seperti nasabah-nasabah pada umumnya.
Seperti diketahui, kasus pembobolan dana nasabah Citibank oleh Malinda Dee alias Inong Malinda telah menggegerkan masyarakat.
Malinda yang merupakan mantan Relation Manager dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No.10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU No.15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No.25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No.8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Citibank telah menyampaikan rilis mengenai kasus ini. Mereka menjamin perlindungan bagi dana milik nasabahnya terkait kasus penggelapan dana miliaran itu. Citibank menegaskan semua nasabah aman dan akan diberi penggantian bagi yang dirugikan.
(dnl/hen)











































