Hal ini disampaikan oleh Gubernur BI Darmin Nasution dalam rapat kerja dengan DPR, BI dan Kepolisian di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2011).
"Sekuat apapun internal control akan percuma kalau ada kolusi di internal bank. Hal di Citibank bisa terjadi di mana saja. Di Indonesia dan negara lain, kasus Citibank ada dugaan lemahnya petugas bank, di samping unsur kelalaian dan kurang kehati-hatian nasabah," tutur Darmin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian nasabah juga menyampaikan blanko kosong dan password kepada petugas bank. Ini memunculkan petugas bank melakukan fraud (pembobolan)," jelas Darmin.
Meskipun begitu, Darmin tetap meminta bank untuk melakukan pengawasan internal yang kuat dan berlapus untuk mengawal seluruh kegiatannya. Agar risiko kebocoran bisa diminimalisir.
"Bank itu sumber dana dari masyarakat, untuk beri perlindungan ke nasabah BI concern ke prinsip kehati-hatian dan pengawasan ketat," tegas Darmin.
Seperti diketahui, kasus pembobolan dana nasabah Citibank oleh Malinda Dee alias Inong Malinda telah menggegerkan masyarakat.
Malinda yang merupakan mantan Relation Manager dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Citibank telah menyampaikan rilis mengenai kasus ini. Mereka menjamin perlindungan bagi dana milik nasabahnya terkait kasus penggelapan dana miliaran itu. Citibank menegaskan semua nasabah aman dan akan diberi penggantian bagi yang dirugikan.
(dnl/dnl)











































