Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas, Eri Purnomohadi kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (6/4/2011).
"Jadi gini, kalau semacam gas card atau debit card, sepanjang saya menggunakan itu, itu tidak pernah kena biaya. Tapi kalau kartu kredit pernah memang, kena charge, itu kalau kartu kredit ya," kata Eri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu (charge) bukan buat SPBU, jadi karena tidak ada kerjasama dengan Pertamina, atau pengusaha SPBU, jadi misalnya pakai kartu kredit bank X, naj si bank X ini mengenakan charge kepada SPBU, maka itu si SPBU mengenakan charge kepada konsumen. Kan gak mungkin biayanya dikurangi," terangnya.
Eri mengatakan, charge yang dikenakan kepada konsumen adalah berkisar pada angka 2,5%. Namun besaran itu bisa turun tergantung besaran dari BBM yang dibeli konsumen.
"2,5% kalau tidak salah. Tapi itu sudah lama. Jadi tergantung berapa liter kita beli, kalau belanjanya sekitar Rp 200.000, jadi itu nanti kena 2,5% charge jadinya bayar Rp 205.000. Tapi ini sudah lama ya, sudah beberapa tahun lalu. Apakah masih ada sistem seperti ini, saya harus cek terlebih dahulu," tukas Eri.
Ia mengakui, baru beberapa bank lokal saja yang sudah bekerjasama dengan SPBU. Eri berjanji akan mengecek masalah pengenaan surcharge kartu kredit ini ke para pemilik SPBU.
"Memang sekarang sudah jarang kok yang pakai kartu kredit lain, makanya terus terang dulu kita pernah sampaikan, kalau untuk SPBU asing di sini misalnya yang bekerja sama dengan bank asing juga, mereka sudah ada perjanjian kerjasama dari induknya. Nah, untuk Pertamina belum ada kerjasama bank multinasional. Mungkin sekarang sudah ada dengan beberapa bank. Tapi untuk masalah pemberlakuan charge tersebut saya akan cek ke teman-teman," lanjut Eri.
Eri memastikan untuk transaksi menggunakan kartu debit tidak akan terkena charge. Namun diakuinya, tidak semua SPBU bisa menerima kartu debit dikenakan terkendala masalah jaringan.
"Pokoknya, kalau pakai debit card, itu free tidak kena charge. Itu tidak kena charge karena ada bank yang bekerjasama langsung dengan SPBU dan langsung dengan Pertamina. Untuk yang bekerja sama dengan SPBU, tidak semua bank yang bekerjasama untuk pemberlakuan debit card, itu karena masalah jaringan biasanya. Kedua, mereka mau bekerja sama karena menurut mereka bagi SPBU yang memiliki transaksi bagus, maka sebuah bank akan menyimpan mesin transaksi pembayaran BBM di sana. Di tambah bank tersebut biasanya juga menaruh ATM di SPBU tersebut," imbuhnya.
Seperti diketahui, sejumlah merchant yang mengenakan biaya tambahan atau surcharge kartu kredit bisa dikenakan sanksi dan ditutup. Padahal Bank Indonesia (BI) sudah mengeluarkan aturan yang melarang merchant-merchant mengenakan biaya tambahan kartu kredit tersebut.
"Didalam pasal 8 PBI 11/11/2009, acquire atau penerbit itu wajib menghentikan kerjasama dengan merchant yang merugikan. Baik merugikan pihak penerbit dan pemegang kartu," jelas Analis Eksekutif Tim Pengaturan Sistem Pembayaran Direktorat Akuntansi dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Puji Atmoko.
Dalam PBI 11/11/2009 pasal 8 memang disebutkan mengenai tindakan merchant yang dilarang
Bunyi Pasalnya Pasal 8 ayat 3:
Acquirer wajib melakukan tukar-menukar informasi atau data dengan seluruh Acquirer lainnya tentang Pedagang yang melakukan tindakan yang merugikan dan mengusulkan pencantuman nama Pedagang tersebut dalam daftar hitam Pedagang (merchant black list).
Penjelasan dari pasal tersebut oleh BI adalah:
Termasuk dalam pengertian 'tindakan yang merugikan' adalah tindakan Pedagang yang merugikan Prinsipal, Penerbit, Acquirer dan/atau Pemegang Kartu, antara lain Pedagang diketahui telah melakukan kerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster),Β memproses penarikan/gesek tunai (cash withdrawal transaction) Kartu Kredit, atau memproses tambahan biaya transaksi (surcharge).
Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan masih banyak konsumen yang mengadu pengenaan biaya atau charge 3% bagi pengguna kartu kredit yang menggunakannya di toko (merchant). Penambahan harga ini seharusnya tidak boleh diberlakukan oleh toko-toko tersebut karena merugikan konsumen.
(nrs/qom)










































