Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Djaelani Sutomo mengatakan, pihaknya tidak menagih biaya tambahan untuk konsumen yang membeli melalui transaksi kartu kredit.
"Bukan SPBU juga, tapi banknya. Jadi itu urusan bank," jelas Djaelani kepada detikFinance di Jakarta, Rabu (6/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kerjasama dengan BRI, yang lainnya kena. Kita sudah coba panggil semuanya, tapi nggak bisa (kerjasama)," jelas Djaelani.
"Masalah kartu kredit itu kan keputusan bank, bukan Pertamina. Itu tinggal keputusan konsumen, sekarang jarangkan pelanggan yang bawa duit, semua pakai kartu kredit," tambahnya.
Menurutnya tak masalah pengenaan surcharge tersebut sepanjang masyarakat selalu melunasi tagihan kartu kreditnya.
"Sekarang kan mereka jarang pakai uang cash, mereka pakai kartu kredit. Tapi kan bunga dan sebagainya juga relatif murah, sepanjang dibayar lunas saja. Kalau nunggak, baru itu yang akan jadi repot," ungkapnya.
Seperti diketahui, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengenakan surcharge kartu kredit sekitar 2-3% dikarenakan mereka dikenakan biaya tambahan dari bank. Surcharge dikenakan ke konsumen karena biaya dari bank tidak mungkin dimasukkan dalam komponen harga.
(nrs/dnl)











































