Hal ini disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2011).
"Sampai sekarang masih ada nasabah yang tidak tahu bunga kartu kredit ini lebih tinggi dari bunga-bunga kredit yang biasa. Makanya kami akan meningkatkan edukasi dengan perbankan dan nasabah," ujar Darmin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami telah memanggil penerbit, prinsipal, dan asosiasi kartu kredit untuk memperhatikan perlindungan pemegang kartu kredit. BI sedang susun lebih rinci karena kurang walaupun sudah ada yang pokok karena sedang menyiapkan untuk menjadi acuan dalam jasa penagihan," papar Darmin.
Darmin juga mengatakan, pihaknya sedang meneliti lebih dalam terkait kasus tewasnya nasabah kartu kredit Citibank yang diduga akibat ulah debt collector.
"Apabila ada bukti terutama agen penagih kami akan mengenakan sanksi kepada citi sebagai penerbit. Kami concern kami kerjasama termasuk Polri dam kerjasama," tukas Darmin.
Seperti diketahui, penggunaan debt collector kembali menuai kecaman menyusul tewasnya seorang nasabah Citibank. Adalah Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa (50) yang tewas dalam proses pelunasan kredit kepada debt collector Citibank.
Korban pada Selasa (29/3) pagi mendatangi kantor Citibank untuk mempertanyakan tagihan kartu kreditnya yang membengkak. Menurut korban, tagihan kartu kredit Rp 48 juta. Namun pihak bank menyatakan tagihan kartu kreditnya mencapai Rp 100 juta.
Di situ, korban kemudian dibawa ke satu ruangan dan ditanya-tanya oleh 3 orang yang merupakan 2 orang debt collector dan 1 orang karyawan bagian penagihan Citibank. Dalam proses tersebut, Irzen tewas dan polisi kini sedang melakukan investigasi.
(dnl/qom)











































