"Ketika ada bank yang tidak melaksanakan perintah BI maka pihaknya yang berwenang bisa dilakukan dan bertanggung jawab bisa dilakukan fit and proper test kembali. Bisa-bisa yang bersangkutan tidak lulus fit and proper test," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia S Budi Rochadi dalam Rapat bersama DPR, Polri dan Citibank di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/4/2011).
Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan, BI telah memerintahkan Citibank melakukan rotasi kepada relationship manajernya untuk menghindari kolusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, Halim mengatakan, akan ada sanksi yang diberikan kepada Citibank karena tidak mengindahkan perintah BI.
Menanggapi hal tersebut, VP Costumer Care Citibank Hotman Simbolon mengatakan tidak mudah melakukan rotasi dan memindahkan portofolio kredit nasabah. Hal ini, lanjut Hotman dikarenakan adanya permintaan nasabah sendiri.
"Tidak mudah memindahkan portofolio kredit ke RM lain, apalagi sudah banyak nasabah yang meminta untuk tidak mau dipindahkan selain ke MD. Jadi kita susah juga," tegas Hotman.
Seperti diketahui, kasus pembobolan dana nasabah Citibank oleh Malinda Dee alias Inong Malinda telah menggegerkan masyarakat. Malinda yang merupakan mantan Relation Manager dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Citibank telah menyampaikan rilis mengenai kasus ini. Mereka menjamin perlindungan bagi dana milik nasabahnya terkait kasus penggelapan dana miliaran itu. Citibank menegaskan semua nasabah aman dan akan diberi penggantian bagi yang dirugikan.
(dru/qom)











































