Hal ini disampaikan oleh VP Costumer Care Citibank Hotman Simbolon di sela rapat dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2011).
"Ada 236 akun, rata-rata Rp 500 juta ke atas. Semua nasabah perorangan," tegas Hotman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita belum tahu detil totalnya, masih dihitung dan masih dalam proses," imbuh Hotman.
Proses penghitungan kerugian nasabah masih dihitung sembari menunggu proses penyidikan dari pihak Kepolisian. Citibank meminta nasabah yang merasa dirugikan oleh Malinda untuk segera melapor.
"Untuk mengetahui maka nasabah juga harus memberitahukan ke kita, ada gak yang merasa dirugikan. Nasabah juga secara rutin harus mengecek juga jumlah akun rekening, jumlahnya berapa," tukas Hotman.
Seperti diketahui, kasus pembobolan dana nasabah Citibank oleh Malinda Dee alias Inong Malinda telah menggegerkan masyarakat.
Malinda yang merupakan mantan Relation Manager dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Citibank telah menyampaikan rilis mengenai kasus ini. Mereka menjamin perlindungan bagi dana milik nasabahnya terkait kasus penggelapan dana miliaran itu. Citibank menegaskan semua nasabah aman dan akan diberi penggantian bagi yang dirugikan.
(dnl/qom)











































