Hal ini disampaikan oleh VP Costumer Care Citibank Hotman Simbolon di sela rapat dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2011).
"Misalkan kita dapat 2 nasabah (Citigold) dalam sehari, dan kami punya 12 branch, artinya kita hilang berapa? Jika per nasabah itu rata-rata dananya Rp 500 juta," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BI itu bertindak sangat tegas, BI tak melihat itu bank asing atau tidak. Jadi itu hukuman yang berat deh, tambahin deh Citigold ditutup," tukas Hotman.
Gubernur BI Darmin Nasution sebelumnya menyatakan Citibank tak boleh menambah nasabah baru Citigold sampai proses penyelidikan kasus Malinda selesai.
Seperti diketahui, kasus pembobolan dana nasabah Citibank oleh Malinda Dee alias Inong Malinda telah menggegerkan masyarakat.
Malinda yang merupakan mantan Relation Manager dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Citibank telah menyampaikan rilis mengenai kasus ini. Mereka menjamin perlindungan bagi dana milik nasabahnya terkait kasus penggelapan dana miliaran itu. Citibank menegaskan semua nasabah aman dan akan diberi penggantian bagi yang dirugikan.
(dnl/hen)











































