Hal tersebut disampaikan Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Wimboh Santoso Bank Indonesia (BI), di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (7/4/2011).
"Bank supaya lebih hati-hati untuk approval credit card. Pola konsumtif juga terlalu tinggi. Kalau pendapatan nggak cukup, ya jangan dikasih plafon yang tinggi," ujar Wimboh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, BI juga akan menekankan pada masalah edukasi masyarakat tentang penggunaan kartu kredit yang lebih bijak. Nasabah juga harus tahu mengenai apa dan bagaimana serta suku bunga kartu kredit.
"Edukasi masyarakat tentang kartu kredit, kartu kredit itu bukan pendapatan, tapi utang yang harus dibayar. Rule of the game harus tahu, seperti suku bunga dan lain-lain," ujarnya.
Sementara dari bank penerbit juga harus melakukan perbaikan kontrol internal untuk menghindari terjadinya kasus pembobolan seperti yang dilakukan Malinda Dee kepada nasabah Citibank.
"Dari beberapa hal yang ada berkaitan dengan internal control dan building control, ternyata menunjukkan tidak berjalan dengan sempurna. Dengan building control diharapkan bisa mencegah terjadi lagi," tambahnya.
Bank juga diwajibkan melakukan rotasi untuk menghindari terjadinya kolusi seperti kasus yang terjadi pada Malinda Dee.
"Kalau kelihatan kolusi, maka terlihat dia sudah tahu kondisinya. Dirotasi, periksa pula internal audit kepada internal bank agar bisa menangkap hal yang tidak sesuai aturan," tambahnya.
Untuk penggunaan debt collector atau jasa penagih utang, Wimboh menyatakan sesuai aturan bank harus bertanggung jawab jika ternyata pihak ketiga yang disewa itu melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan.
"Dalam melakukan penagihan, pihak lain tidak boleh bertentangan dgn ketentuan perundang-undangan yang ada, harus dalam koridornya. Cara penagihan juga harus pakai cara sama dengan penagihan bank. Kalau ada hal-hal yang terjadi di lapangan maka bank yang harus bertanggung jawab," katanya.
Terkait uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test ulang untuk jajaran manajemen Citibank, Wimboh menyatakan hal itu bisa saja dilakukan setelah proses penyidikan selesai dilakukan.
(qom/dnl)











































