Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR-RI Emir Moeis ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2011).
"Rekomendasinya itu ke depan debt collector itu tidak di-outsourcing, tetapi diminta menjadi bagian dari bank itu, jadi tanggung jawabnya jelas. Kalau seperti kemarin kan bahwa ada tanggung jawab pidana itu dia lepas tangan," ujar Emir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, Peraturan BI (PBI) yang menegaskan aturan jasa pihak ketiga atau debt collector ini harus diubah. Komisi XI juga meminta tanggung jawab BI terkait kasus Citibank.
"Perubahan PBI harus secepatnya. Nggak boleh terlalu lama lagi, harus tahun ini juga," tuturnya.
Lebih jauh Emir mengatakan, selain merubah ketentuan jasa pihak ketiga tersebut, DPR meminta BI untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pihak Citibank. Hal ini terkait dengan meninggalnya Irzen Octa.
"Bisa saja pembekuan kartu kredit di bisnis Citibank dibekukan. Namun masih harus menunggu lebih jauh keputusan polisi," ungkapnya.
Rekomendasi ini lanjut Emir akan disampaikan kepada pihak BI secara tertulis dan BI akan menyampaikan ke Citibank tetapi tetap masih menunggu keputusan polisi.
Seperti diketahui, penggunaan debt collector kembali menuai kecaman menyusul tewasnya seorang nasabah Citibank. Adalah Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa (50) yang tewas dalam proses pelunasan kredit kepada debt collector Citibank.
Korban pada Selasa (29/3) pagi mendatangi kantor Citibank untuk mempertanyakan tagihan kartu kreditnya yang membengkak. Menurut korban, tagihan kartu kredit Rp 48 juta. Namun pihak bank menyatakan tagihan kartu kreditnya mencapai Rp 100 juta.
Di situ, korban kemudian dibawa ke satu ruangan dan ditanya-tanya oleh 3 orang yang merupakan 2 orang debt collector dan 1 orang karyawan bagian penagihan Citibank. Dalam proses tersebut, Irzen tewas dan polisi kini sedang melakukan investigasi.
(dru/dnl)