Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Jumat (8/4/2011).
"Hal tersebut masuk kedalam poin rumusan rekomendasi Komisi XI," ujar Harry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait kasus Malinda Dee yang melakukan pembobolan, kami juga meminta BI memberikan sanksi tegas karena internal control Citibank tidak berjalan," pungkasnya.
Komisi XI juga merekomendasikan BI menghapuskan sistem outsourcing atau jasa pihak ketiga dari bank dalam hal cash collection atau penagihan. Selain itu yang menjadi poin penting lainnya adalah Komisi XI meminta agar ada keterlibatan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut tuntas kasus pembobolan di perbankan di Citibank maupun dibank lain.
Seperti diketahui, dua kasus yang membeli Citibank membuat bank yang bermarkas di AS ini dipanggil DPR. Dua kasus yang menggegerkan adalah penggelapan dana nasabah oleh Malinda Dee alias Inong Malinda yang merupakan mantan relationship managernya dan bertugas menangani nasabah-nasabah kaya. Kasus lainnya adalah tewasnya Irzen Octa selagi mengurus tunggakan kartu kreditnya, dan diduga akibat perlakuan kasar debt collector yang disewa Citibank dari pihak ketiga.
(dru/qom)











































