AKKI Minta BI Jangan 'Hapus' Debt Collector

AKKI Minta BI Jangan 'Hapus' Debt Collector

- detikFinance
Senin, 11 Apr 2011 08:22 WIB
Jakarta - Kehadiran debt collector dinilai oleh para penerbit kartu kredit sangat penting. Apalagi untuk menagih utang Kredit Tanpa Agunan (KTA) dan kartu kredit yang tak pernah lepas dari kredit bermasalah, dan memerlukan debt collector untuk menagihnya.

Demikian disampaikan Dewan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Dodit W Probojakti ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Senin (11/4/2011).

"Jadi yang namanya Kredit Tanpa Agunan (KTA) dan kartu kredit tidak bisa lepas dari kredit bermasalah atau macet tetapi pada dasarnya bisa diminimkan," ujar Dodit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Debt collector berperan ketika nasabah sudah lagi tidak bisa berkompromi dengan bank. Adapun peranannya yaitu mengingatkan sebagian kecil nasabah yang tergolong sengaja tidak membayar tunggakan," imbuh Dodit.

Dijelaskan Dodit, dengan dihapuskannya debt collector maka bisa terjadi moral hazard bagi nasabah. Nasabah bisa seenaknya melepas tanggung jawab pembayaran tunggakan karena tidak ada sedikit dorongan dari pihak perbankan melalui debt collector.

Menurut Dodit, ketika penagihan langsung dilakukan oleh perbankan maka saat ini industri perbankan RI belum akan siap.

"Dibutuhkan resources oleh bank yang entah seberapa banyak untuk melakukan penagihan secara langsung. Dan diperlukan kemampuan insting bagi pegawai bank untuk pengalaman dalam menagih kredit," tuturnya.

Oleh sebab itu, General Maneger Kartu Kredit BNI ini mengharapkan BI untuk memikirkan lebih jauh ketika debt collector dihapuskan. Ia menambahkan, sebagai solusi AKKI siap membantu BI dalam menyusun kode etik penagihan melalui debt collector.

"Penghapusan debt collector berimplikasi besar. Maka AKKI meminta BI mempertimbangkan lebih jauh. Sebagai solusi AKKI siap bantu BI dalamΒ  merusmuskan yang terbaik dan menata serta menertibkan jasa pihak ketiga atau debt collector," tandasnya.

Sebelumnya, BI telah melarang penggunaanjasa debt collector khusus di Citibank terkait kematian Irzen Octa. BI melakukan hal tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan perlindungan nasabah, dan melaksanakan apa yang disampaikan Komisi XI DPR RI, sebagai bentuk keberatan penggunaan jasa pihak ketiga untuk penagihan hutang (debt collector) dalam industri perbankan.

"Sudah dijalankan, ya sementara arahannya ke Citibank dulu. Iya untuk sementara memang untuk Citibank (debt collector dihapuskan), sekarang belum semua karena kita sudah meminta AKKI untuk mengatur semua. Makanya dengan adanya rekomendasi ini makanya saya minta AKKI bekerja dengan cepat," ujar Deputi Gubernur BI S Budi Rochadi Jumat (7/4/2011).

Lebih jauh Budi mengatakan, bank sentral kedepan akan meninjau, apakah akan memperketat pengawasan debt collector atau melarang sama sekali penggunaannya.

"Karena ini praktek yang dilakukan dimana memang mereka kadang menggunakan kekerasan," ucapnya.

(dru/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads