Kartu Kredit 'Bermasalah' Bank Asing Paling Besar

Kartu Kredit 'Bermasalah' Bank Asing Paling Besar

- detikFinance
Senin, 11 Apr 2011 11:42 WIB
Kartu Kredit Bermasalah Bank Asing Paling Besar
Jakarta - Data Bank Indonesia (BI) menyebutkan, sampai Februari 2011 angka kredit bermasalah (NPL/Non Performing Loan) kartu kredit perbankan nasional mencapai Rp 1,52 triliun. Porsi bank asing paling besar, yakni Rp 660 miliar.

Demikian data statistik perbankan nasional yang dikutip detikFinance, Senin (11/4/2011).

Dari data tersebut, jumlah NPL kartu kredit perbankan nasional di Februari 2011 Rp 1,52 triliun tersebut menurun dibandingkan Februari 2010 yang sebesar Rp 2,023 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bank asing memang selalu menjadi penyumbang NPL kartu kredit terbesar. Di Februari 2010, jumlah NPL kartu kredit bank asing mencapai Rp 1,34 triliun atau lebih dari 50%. Demikian juga di Februari 2011.

Menurut data BI, total kredit macet perbankan nasional di Februari 2011 mencapai Rp 30,437 triliun, turun tipis dari Februari 2010 yang sebesar Rp 30,29 triliun.

Kredit macet ini masuk dalam komponen kredit bermasalah (NPL) perbankan yang jumlah totalnya Rp 49,361 triliun. Jumlah ini turun tipis dari Februari 2010 yang sebesar Rp 50,5 triliun. Secara persentase, rasio NPL perbankan di Februari 2011 adalah 2,78%

Bicara soal kartu kredit, saat ini BI sedang mempertimbangkan untuk menghapus penggunaan jasa penagihan lewat debt collector. Namun Asosiasi Penerbit Kartu Kredit Indonesia (AKKI) menilai kehadiran debt collectorsangat penting. Apalagi untuk menagih utang Kredit Tanpa Agunan (KTA) dan kartu kredit yang tak pernah lepas dari kredit bermasalah, dan memerlukan debt collector untuk menagihnya.

Sebelumnya, BI telah melarang penggunaanjasa debt collector khusus di Citibank terkait kematian Irzen Octa. BI melakukan hal tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan perlindungan nasabah, dan melaksanakan apa yang disampaikan Komisi XI DPR RI, sebagai bentuk keberatan penggunaan jasa pihak ketiga untuk penagihan hutang (debt collector) dalam industri perbankan.

"Sudah dijalankan, ya sementara arahannya ke Citibank dulu. Iya untuk sementara memang untuk Citibank (debt collector dihapuskan), sekarang belum semua karena kita sudah meminta AKKI untuk mengatur semua. Makanya dengan adanya rekomendasi ini makanya saya minta AKKI bekerja dengan cepat," ujar Deputi Gubernur BI S Budi Rochadi, Jumat (7/4/2011).

Budi mengatakan, bank sentral ke depan akan meninjau, apakah akan memperketat pengawasan debt collector atau melarang sama sekali penggunaannya.

"Karena ini praktik yang dilakukan di mana memang mereka kadang menggunakan kekerasan," ucapnya.


(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads