Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi dalam siaran pers, Senin (11/4/2011).
"Pencabutan izin dilakukan melalui Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-273/KM.10/2011 tanggal 17 maret 2011," ujar Yudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan pencabutan izin Binakarya akhirnya diambil karena sampai dengan berakhirnya jangka waktu perbaikan yang diberikan dalam surat sanksi pembatasan kegiatan usaha, PT Binakarya Sarana tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi," tutur Yudi.
Dengan dicabutnya izin usaha, PT Binakarya Sarana dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi dan berkewajiban menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat serta menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 17 Maret 2011," tukas Yudi.
(dnl/dnl)










































