"Nanti dilihat dulu hasilnya dari pemeriksaan khusus selama dua minggu ini. BI, PPATK, dan kepolisian, juga sedang bekerjasama setelah selesai kita masih harus lakukan fit and proper test pengurus bank," ujar Deputi Gubernur BI, S Budi Rochadi di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (12/4/2011).
Menurut Budi, saat ini telah sampai kepada tahapan di mana pihak kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan BI melakukan investigasi untuk membongkar kasus pembobolan rekening nasabah Citibank oleh Melinda Dee dan kematian nasabah kartu kredit Citibank belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai sanksi, Budi mengatakan BI bisa mengenakan sanksi berupa teguran secara administratif hingga kepada pembekuan izin operasional kartu kredit dan private banking Citibank. Beberapa waktu lalu, BI telah melayangkan surat resmi ke Citibank untuk menghentikan kegiatan pemasaran private banking lewat produk Citigold dan kartu kreditnya.
"Memang bisa dihentikan itu (kegiatan private banking dan kartu kredit) sanksinya. Belum tentu menghentikan operasional Citibank di Indonesia, karena private banking dan kartu kredit itu kan hanya sebagian dari operasional bank," jelas Budi.
Ia menambahkan, Citibank pernah dikenakan sanksi, terkait dengan transaksi derivatif. Jadi, menurutnya, BI tetap tegas menjalankan aturan tidak memandang suatu bank tertentu.
"Kita tegas. Nah kita tidak bedakan asing atau tidak, kita lihat pelanggarannya," tandasnya.
Ditemui di tempat yang sama, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengaku, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman bersama pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya.
"Ada dugaan, kita akan siapkan sanksi administrasi dan fit and proper. Dugaan-dugaan itu, apakah pidana tidak, dan dari sisi SOP (standard operational procedure) ada melanggar akan kita berikan sanksi. Kita lihat dari risk manajemen, internal kontrol, pengawasan bagaimana," tuturnya.
(dru/dnl)











































