5.000 Orang Pegawai Lepas Citibank Jadi Pertimbangan BI Beri Sanksi

5.000 Orang Pegawai Lepas Citibank Jadi Pertimbangan BI Beri Sanksi

- detikFinance
Rabu, 13 Apr 2011 08:43 WIB
5.000 Orang Pegawai Lepas Citibank Jadi Pertimbangan BI Beri Sanksi
Jakarta - Bank Indonesia (BI) belum memberikan sanksi kepada Citibank terkait 2 kasus besar yang membelitnya. BI masih mempertimbangkan nasib 5.000 karyawan lepas Citibank untuk pemberian sanksi tersebut.

Dari 5.000 karyawan lepas Citibank itu, sebanyak 3000 karyawan bertugas dibagian marketing yang bertugas memasarkan kartu kredit dan 2000 karyawan bergerak dibagian collection atau penagihan.

Kepala Biro Sistem Pembayaran Bank Indonesia Aribowo mengatakan 5000 karyawan tersebut bisa tidak memiliki pekerjaan jika nantinya Citibank dilarang menggunakan jasa pihak ketiga dalam operasional bisnis kartu kredit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Citibank itu memiliki 2000 orang dibagian collection atau penagihan. Jadi ada in house collection yang menagih via telepon dan ada field collector dimana terjun langsung ke nasabah untuk menagih utang," ujarnya ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Rabu (13/4/2011) malam.

Menurut Aribowo, lebih mudah untuk mengkontrol debt collector yang sifatnya in house karena berada langsung dibawah pengawasan bank. Tetapi, lanjut Aribowo pada bagian field collection akan lebih susah karena bank tidak memantau secara langsung.

"Field Collection itu bertugas ketika nasabah kartu kredit sudah masuk kolektibilitas 3 atau 4 yang ternyata dapat dikategorikan macet. Maka perlu adanya penagihan secara langsung oleh bank, dan ini susah dipantau oleh bank," kata Dia.

Dikatakan Aribowo, Citibank juga mempunyai bagian di divisi kartu kredit yang memasarkan penjualan kartu kredit atau bagian marketing dimana mencapai 3000 orang.

"Jadi ada sekitar 5.000 orang lebih yang akan terancam. Makanya kita harus mempertimbangkan lebih jauh ketika Citibank dilarang menggunakan jasa pihak ketiga di bisnis kartu kreditnya," ungkapnya.

"Perlu diingat, ini hanya satu bank saja yaitu Citibank diseluruh Indonesia. Belum bank lain, jadi perlu dipertimbangkan kajian penghapusan sistem debt collector," imbuh Aribowo.

Lebih jauh Aribowo mengatakan, salah satu jalan keluar ketika Citibank tidak bisa menggunakan jasa pihak ketiga adalah dengan merekrut seluruh orang tersebut menjadi pegawai Citibank resmi.

Seperti diketahui, Citibank kini tengah dibelit 2 kasus besar yang membuat bank tersebut harus dipanggil DPR dan berurusan dengan polisi. Pertama adalah kasus meninggalnya nasabah, Irzen Octa yang diduga akibat kekerasan debt collectornya. Irzen meninggal ketika dalam proses mempertanyakan tagihan kartu kreditnya yang membengkak dari Rp 48 juta menjadi Rp 100 juta. Citibank mengaku kini sudah menghapuskan utang Irzen.

Kasus kedua adalah pembobolan dana nasabah oleh mantan Relationship Managernya, Malinda Dee. Kasus tersebut terjadi diduga karena adanya kolusi oleh Malinda dan rekannya di Citibank. BI sebelumnya sudah menyatakan Citibank pernah ditegur karena tidak melakukan rotasi RM sehingga menyebabkan kasus ini terjadi. Namun Citibank berkilah rotasi tidak dilakukan karena nasabah umumnya tidak mau pindah dari RM yang sudah menangani dana mereka sekian lama.

Terkait 2 kasus tersebut, DPR juga telah menyampaikan 12 rekomendasi untuk penanganan berikutnya. Salah satunya adalah meminta Citibank NA ikut bertanggung jawab dalam kasus meninggalnya Irzen.

(dru/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads