Bunga Kartu Kredit Bisa Melonjak Jadi 5% Jika Debt Collector Dilarang

Bunga Kartu Kredit Bisa Melonjak Jadi 5% Jika Debt Collector Dilarang

- detikFinance
Rabu, 13 Apr 2011 08:55 WIB
Bunga Kartu Kredit Bisa Melonjak Jadi 5% Jika Debt Collector Dilarang
Jakarta - Bank akan mematok suku bunga kartu kredit lebih tinggi jika dilarang menggunakan jasa pihak ketiga atau debt collector. Kenaikan suku bunga kartu kredit bisa mencapai 2 kali lipat.

BI mencatat suku bunga kartu kredit saat ini berada di kisaran 2-3% dan bisa mencapai diatas 5% per bulan jika bank dilarang menggunakan jasa pihak ketiga.

"Bank bisa patok suku bunga lebih tinggi kalau debt collector dilarang. Jika saat ini 2-3%, maka bisa saja bank akan memberikan bunga kartu kredit mencapai 5% lebih," ujar Kepala Biro Sistem Pembayaran Bank Indonesia Aribowo kepada detikFinance di Jakarta, Rabu (13/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, ketika bank tidak diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga atau debt collector maka bank harus mengeluarkan cost lebih besar. Bank akan mengeluarkan cost yang nantinya digunakan untuk premi risiko yang lebih besar.

"Bank pastinya mempunyai hitungan, selain cost yang lebih tinggi karena harus menyediakan karyawan lebih banyak tetapi bank harus menyediakan premi risiko yang juga lebih tinggi," ujar Aribowo.

Hal tersebut, lanjut Aribowo dilakukan untuk mengcover nasabah ketika nantinya masuk kolektibilitas 4 atau 5 alias tergolong kredit macet.

"Jika pakai debt collector kan bisa membantu memudahkan penagihan," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Aribowo mengatakan BI masih akan mempertimbangkan lebih jauh bersama Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) untuk membahas apakah debt collector diperlukan atau tidak.

(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads