BI mencatat suku bunga kartu kredit saat ini berada di kisaran 2-3% dan bisa mencapai diatas 5% per bulan jika bank dilarang menggunakan jasa pihak ketiga.
"Bank bisa patok suku bunga lebih tinggi kalau debt collector dilarang. Jika saat ini 2-3%, maka bisa saja bank akan memberikan bunga kartu kredit mencapai 5% lebih," ujar Kepala Biro Sistem Pembayaran Bank Indonesia Aribowo kepada detikFinance di Jakarta, Rabu (13/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bank pastinya mempunyai hitungan, selain cost yang lebih tinggi karena harus menyediakan karyawan lebih banyak tetapi bank harus menyediakan premi risiko yang juga lebih tinggi," ujar Aribowo.
Hal tersebut, lanjut Aribowo dilakukan untuk mengcover nasabah ketika nantinya masuk kolektibilitas 4 atau 5 alias tergolong kredit macet.
"Jika pakai debt collector kan bisa membantu memudahkan penagihan," ungkapnya.
Oleh sebab itu, Aribowo mengatakan BI masih akan mempertimbangkan lebih jauh bersama Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) untuk membahas apakah debt collector diperlukan atau tidak.
(dru/qom)











































