PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Malinda di 8 Bank dan 2 Asuransi

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Malinda di 8 Bank dan 2 Asuransi

- detikFinance
Rabu, 13 Apr 2011 10:14 WIB
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Malinda di 8 Bank dan 2 Asuransi
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima laporan mencurigakan transaksi keuangan (susipicios transaction) atas nama rekening Malinda Dee (MD) yang merupakan pegawai Citibank. PPATK menerima laporan tersebut dari 8 bank dan 2 perusahaan asuransi dimana terdapat transaksi atas nama Malinda Dee.

"Kami sudah terima dari 8 bank dan 2 asuransi. Ada bank swasta dan pemerintah, karena kemasukkan uang hasil dari transaksi Malinda Dee yang sedang diteliti dan diperiksa terkait kasus pembobolan dana nasabah Citibank," ujar Kepala PPATK, Yunus Husein ketika ditemui di Kantornya, Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (13/4/2011).

Dikatakan Yunus, PPATK belum bisa mengungkapkan berapa nilai transaksi ke 8 bank dan 2 perusahaan asuransi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPATK lanjut Yunus hanya menemukan laporan transaksi yang mencurigakan sehingga akan diproses lebih lanjut.

Yunus menambahkan, hanya terdapat 3 nasabah yang merasa dirugikan akibat kasus pembobolan oleh Malinda Dee ini.

"Ya (cuma 3 nasabah). Namun tidak berarti hanya 3 nasabah saja, bisa saja yang belum melapor," ungkapnya.

Seperti diketahui, kasus pembobolan dana nasabah Citibank oleh Malinda Dee alias Inong Malinda telah menggegerkan masyarakat. Malinda yang merupakan mantan Relation Manager dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Citibank telah menyampaikan rilis mengenai kasus ini. Mereka menjamin perlindungan bagi dana milik nasabahnya terkait kasus penggelapan dana miliaran itu. Citibank menegaskan semua nasabah aman dan akan diberi penggantian bagi yang dirugikan.


(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads