"Kami sudah terima dari 8 bank dan 2 asuransi. Ada bank swasta dan pemerintah, karena kemasukkan uang hasil dari transaksi Malinda Dee yang sedang diteliti dan diperiksa terkait kasus pembobolan dana nasabah Citibank," ujar Kepala PPATK, Yunus Husein ketika ditemui di Kantornya, Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (13/4/2011).
Dikatakan Yunus, PPATK belum bisa mengungkapkan berapa nilai transaksi ke 8 bank dan 2 perusahaan asuransi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yunus menambahkan, hanya terdapat 3 nasabah yang merasa dirugikan akibat kasus pembobolan oleh Malinda Dee ini.
"Ya (cuma 3 nasabah). Namun tidak berarti hanya 3 nasabah saja, bisa saja yang belum melapor," ungkapnya.
Seperti diketahui, kasus pembobolan dana nasabah Citibank oleh Malinda Dee alias Inong Malinda telah menggegerkan masyarakat. Malinda yang merupakan mantan Relation Manager dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Citibank telah menyampaikan rilis mengenai kasus ini. Mereka menjamin perlindungan bagi dana milik nasabahnya terkait kasus penggelapan dana miliaran itu. Citibank menegaskan semua nasabah aman dan akan diberi penggantian bagi yang dirugikan.
(dru/dnl)











































