Cuci Uang, Malinda 'Borong' Mobil Mewah

Cuci Uang, Malinda 'Borong' Mobil Mewah

- detikFinance
Rabu, 13 Apr 2011 10:37 WIB
Cuci Uang, Malinda Borong Mobil Mewah
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan Malinda Dee dipastikan melakukan tindak pidana pencucian uang. Karena mengambil uang nasabah dan memindahkannya ke rekening lain.

Hal ini disampaikan oleh Kepala PPATK, Yunus Husein ketika ditemui di Kantornya, Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (13/4/2011).

"Setiap dia menempatkan ke tempat lain, itu sudah masuk tindak pencucian uang juga jadi masuk pasal 3 TPPU di mana menempatkan mentransfer membelanjakan, beli-beli mobil mewah sudah cuci uang seperti dilakukan Malinda Dee ini," tutur Yunus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yunus memang cukup susah melacak pencucian uang tersebut. Namun selama ada hasil kejahatan, PPATK bisa mengejarnya.

"Cuci uang pasti ada, cuci uang itu memang agak susah nyarinya tetapi selama ada hasil kejahatan, hasil penggelapan yang dia lakukan terhadap banyak orang itu, berdasarkan pasal 3 TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) itu ditempatkan, dibelanjakan, ditansfer, ditukar dengan valuta asing itu sudah pencucian uang itu," papar Yunus.

Jadi, menurut Yunus, uang hasil penggelapan ketika sudah dipergunakan untuk kepentingan lain sudah pasti itu merupakan pencucian uang.

"Karena dia mengambil uang dari rekening orang pindah ke rekening lain, bisa perusahaan, bisa atas nama dia, biasa atas nama orang lain juga. Itu sudah pencucian uang," imbuh  Yunus.

Seperti diketahui, kasus pembobolan dana nasabah Citibank oleh Malinda Dee alias Inong Malinda telah menggegerkan masyarakat.

Malinda yang merupakan mantan Relation Manager dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Citibank telah menyampaikan rilis mengenai kasus ini. Mereka menjamin perlindungan bagi dana milik nasabahnya terkait kasus penggelapan dana miliaran itu. Citibank menegaskan semua nasabah aman dan akan diberi penggantian bagi yang dirugikan.

Sampai saat ini baru 3 nasabah Citibank yang melapor karena dirugikan oleh Malinda. Yunus mengatakan jumlah nasabah yang dirugikan bisa bertambah, namun nasabah belum berani melapor.

(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads