Menurut Kepala PPATK Yunus Husein, tindakan Malinda menempatkan uang ke rekening-rekeningnya yang menggunakan nama orang lain merupakan tindakan pencucian uang. Malinda dikatakan melakukan pencucian uang sesuai pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dia banyak pakai nama orang lain. Setiap dia menempatkan ke tempat lain, itu sudah masuk tindak pencucian uang juga jadi masuk pasal 3 TPPU (tindak pidana pencucian uang) di mana menempatkan mentransfer membelanjakan," tutur Yunus ketika ditemui di Kantornya, Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (13/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bank harusnya berhak melarang karena ada perintah kepolisian, tetapi pada waktu itu bank berargumen bahwa belum bisa diblokir karena Malinda Dee masih belum jadi tersangka atau terdakwa. Dan memang itu tidak salah," ungkapnya.
Seperti diketahui, kasus pembobolan dana nasabah Citibank oleh Malinda Dee alias Inong Malinda telah menggegerkan masyarakat.
Malinda yang merupakan mantan Relation Manager dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Citibank telah menyampaikan rilis mengenai kasus ini. Mereka menjamin perlindungan bagi dana milik nasabahnya terkait kasus penggelapan dana miliaran itu. Citibank menegaskan semua nasabah aman dan akan diberi penggantian bagi yang dirugikan.
(dru/dnl)











































