Hal ini disampaikan oleh Sekjen Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) Wisnu Wibowo kepada detikFinance, Rabu (13/4/2011)
Wisnu mengatakan sampai saat ini pihaknya belum melakukan komunikasi dengan Bank Indonesia (BI). Dalam waktu dekat, ia akan melakukan diskusi dengan BI, termasuk memberikan masukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kasus debt collector harus dilihat tindakan perorangan dari oknum debt collector yang melakukan kekerasan. Asosiasi maupun perusahaan, justru jangan sampai menjadi korban dari tindakan oknum perorangan debt collector yang selama ini disewa oleh bank sebagai tenaga outsourcing.
"Jelas ini orang per orang yang bermasalah," katanya
Sebelumnya BI menyatakan memberikan sanksi sementara kepada Citibank terkait kasus tewasnya nasabah kartu kredit, Irzen Octa. Sanksi itu dalam bentuk pelarangan penggunaan jasa penagih meskipun belum dipastikan apakah ini berlaku kepada bank-bank lain pengguna debt collector.
Deputi Gubernur Bank Indonesia S Budi Rochadi mengatakan dalam dua pekan kedepan BI akan mengungkapkan dan memberikan sanksi ketika ditemukan adanya pelanggaran SOP yang dilakukan Citibank.
"Apakah akan dibekukan ijin penggunaan debt collector-nya, apakah akan di-suspend private banking-nya masih harus ditunggu dalam 2 pekan kedepan," tutur Budi beberapa waktu lalu.
Saat ini, Budi mengatakan yang dilakukan BI adalah mendorong pembentukan aturan penggunaan jasa pihak ketiga debt collector dalam satu bulan ke depan, dengan melakukan kerja sama dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI).
(hen/qom)