"Ini bukan pilihan, apakah mau dilaksanakan atau tidak oleh pemerintah. Tapi ini amanat, amanat konstitusi. Mau tidak pemerintah melaksanakan. Lah wong bikin Jembatan Selat Sunda senilai Rp 200 triliun saja bisa, masa bikin jaminan sosial tidak bisa," kata ekonom Faisal Basri.
Pernyataan ini disampaikan dalam kesaksian sebagai ahli dalam gugatan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SNSN) di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu, (13/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Negara-negara tersebut membuat jaminan sosial saat memulai pembangunan. Ibarat kita naik pesawat, kita di beritahu oleh pramugari cara memakai pelampung saat akan terbang. Bank dijamin oleh LPS. Nah, negara lewat pemerintah juga harus menjamin rakyatnya agar bisa hidup. Ini yang disebut dengan jaring- jaring pengaman," terangnya di depan Ketua Majelis Hakim Enid Hasanuddin.
Faisal mengkritik tajam pola pikir Pemerintahan SBY yang salah menghitung kemampuan fiskal Indonesia. Menurutnya, saat ini subsidi untuk premium mencapai ratusan triliun rupiah. Sementara untuk membangun jaminan sosial bagi warga negara tidak bisa. Padahal, jika mau bisa dimulai dengan mengalokasikan anggaran Rp 25 trilun terlebih dahulu.
"Membangun Jembatan Selat Sunda juga mampu kok. Tinggal ambil dari cukai rokok dalam setahun, Rp 30 triliun, cukup buat modal membuat jaminan sosial," tandas Faisal Basri yang disambut tepuk tangan pengunjung.
Dengan alokasi dana tersebut, nantinya warga negara akan mendapat perawatan gratis saat sakit, jaminan kerja kecelakaan kerja, uang pensiun hingga uang kematian. Sayangnya yang terjadi saat ini, ketika orang pensiun maka menjadi sampah masyarakat.
"Saya sebelum usia 50 tahun sehat. Tapi setelah usia 50 tahun, kalau sakit berobat mahal sekali. Pensiun, kita ditanggung oleh anak kita. Alangkah kasihannya rakyat ini," tutur Faisal berapi- api.
Seperti diketahui, Faisal diminta oleh 126 warga negara yang menuntut Presiden SBY menyelenggarakan jaminan sosial sesuai amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Selain itu, 126 warga ini menggugat Presiden SBY meminta maaf secara terbuka atas kelalaiannya menyelenggarakan jaminan sosial. Selain SBY, penggugat juga menggugat Ketua DPR, Wapres RI, Menko Kesra, Menko Perekonomian, Menkeu, Menkum HAM, Menkes, Mensos, Menakertrans dan Menhan. Tidak hadir satupun tergugat dalam sidang tersebut.
(asp/qom)











































