BI Juga Harus Beri Solusi Soal Nasib Debt Collector

BI Juga Harus Beri Solusi Soal Nasib Debt Collector

- detikFinance
Kamis, 14 Apr 2011 07:45 WIB
BI Juga Harus Beri Solusi Soal Nasib Debt Collector
Jakarta - Sebanyak 12.000 tenaga jasa penagih utang atau debt collector terancam menganggur jika BI melarang penggunaan jasa tersebut. Bank Indonesia (BI) diminta mencari solusi jika memang akan melarang penggunaan debt collector agar tidak ada lonjakan pengangguran.

"Sudah menjadi PR BI bagaimana 12.000 pekerja debt collector itu nantinya. Yang jelas DPR meminta agar kasus kekerasan oleh debt collector tidak akan terulang kembali," ujar Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Kamis (14/4/2011).

Menurutnya, jika memang BI tetap memperbolehkan bank menggunakan jasa pihak ketiga maka yang perlu diatur adalah bagaimana kekerasan bisa dihindari. Perlindungan nasabah, lanjut Harry menjadi poin penting, apalagi menyangkut nyawa masyaarkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak lagi ada premanisme, tidak lagi boleh ada nasabah yang meninggal karena debt collector," tegas Harry.

Menurut Politisi Partai Golkar ini, sudah seharusnya BI bisa memberikan rekomendasi kepada bank bersangkutan untuk merekrut secara resmi 12.000 karyawan yang saat ini masih berada dibawah outsourcing bank. Dengan laba besar, lanjut Harry sudah seharusnya jasa penagihan berada dibawah bank langsung.

"Kan 12.000 pegawai itu bisa direkrut langsung oleh bank yang bersangkutan dengan adanya seleksi. Agar semua bisa dikontrol oleh bank langsung disamping diberikan pemahaman dan kode etik ketika mengejar tunggakan nasabah," jelasnya.

"Laba bank itu kan cukup besar, jadi sudah seharusnya tidak ada lagi nasabah yang meninggal karena penagihan yang tidak seberapa besar dibandiingkan laba bank itu," imbuh Harry.

Sebelumnya, BI memberikan sanksi sementara kepada Citibank terkait kasus tewasnya nasabah kartu kredit, Irzen Octa. Sanksi ituΒ  dalam bentuk pelarangan penggunaan jasa penagih, meskipun belum dipastikan apakah ini berlaku kepada bank-bank lain.

Sekjen Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) Wisnu Wibowo mengatakan, jika memang BI akan melarang penggunaan debt collector, maka dampaknya sangat signifikan bagi bisnis outsourcing. Tenaga kerja yang bekerja di perusahaan outsourcing jumlahnya mencapai ribuan orang.

"Khusus untuk jasa tagih (debt collector), di Jakarta saja yang saya tahu, bisa mencapai 10 hingga 12.000 orang," katanya.

Pemilik PT Alih Daya Indonesia Komang Priambada sebelumnya juga mengatakan, seluruh bank yang beroperasi di Indonesia baik asing maupun lokal seluruhnya dipastikan menggunakan jasa penagihan utang (debt collector). Debt collector juga dipakai untuk jasa penagihan berbagai sektor seperti multifinance, leasing kendaraan bermotor, koperasi, BPR, perhotelan dan telekomunikasi.

(dru/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads