"Bahwa AKKI merasa ada cara yang lebih baik daripada menghilangkan cara penagihan melalui pihak ke-3 karena dampaknya adalah tidak adanya moral hazard bagi pemegang kartu kredit yang dengan sengaja ingin melalaikan kewajiban pembayaran kartu kreditnya," ujar Dewan AKKI Dodit W Probojakti kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (14/4/2011).
Dijelaskan Dodit, AKKI beranggapan saat ini perlu hanya perlu dilakukan pembenahan serta cara-cara penagihan dengan pembuatan standarisasi yang akan mencakup sanksi pula. Ini dilakukan, menurut Dodit sebagai upaya lebih baik agar industri kartu pembayaran tetap dapat tumbuh sehat dan membuat kontribusi kepada pertumbuhan ekonomi secara umum..
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pikir pasti ada jalan keluar, tidak mungkin 12.000 karyawan tersebut akan nganggur, karena mereka kan udah punya skill set yang diperlukan sebagai running collector," tuturnya.
Poinnya, lanjut Dodit memang harus ada cara agar para nasabah yang melalaikan kewajibannya dengan sengaja dapat diminimumkan, agar Rasio Kredit Bermasalah (NPL) industri dapat tetap terjaga.
"Bank Indonesia dan pihak-pihak terkait lainnya harus duduk bersama merumuskan "cara terbaik" agar industri kartu pembayaran dapat tetap tumbuh dengan sehat," tukasnya.
Seperti diketahui, masalah debt collector kini menjadi sorotan menyusul meninggalnya nasabah Citibank Irzen Octa. Sebelumnya, BI memberikan sanksi sementara kepada Citibank terkait kasus tewasnya nasabah kartu kredit, Irzen Octa. Sanksi ituΒ dalam bentuk pelarangan penggunaan jasa penagih, meskipun belum dipastikan apakah ini berlaku kepada bank-bank lain.
Sekjen Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) Wisnu Wibowo mengatakan, jika memang BI akan melarang penggunaan debt collector, maka dampaknya sangat signifikan bagi bisnis outsourcing. Tenaga kerja yang bekerja di perusahaan outsourcing jumlahnya mencapai ribuan orang.
"Khusus untuk jasa tagih (debt collector), di Jakarta saja yang saya tahu, bisa mencapai 10 hingga 12.000 orang," katanya.
Pemilik PT Alih Daya Indonesia Komang Priambada sebelumnya juga mengatakan, seluruh bank yang beroperasi di Indonesia baik asing maupun lokal seluruhnya dipastikan menggunakan jasa penagihan utang (debt collector). Debt collector juga dipakai untuk jasa penagihan berbagai sektor seperti multifinance, leasing kendaraan bermotor, koperasi, BPR, perhotelan dan telekomunikasi.
(dru/qom)











































